KETIK, MALANG – Kawasan Kayutangan Heritage kembali ditertibkan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menindak puluhan kendaraan yang nekat parkir di badan jalan Jenderal Basuki Rahmat setelah memicu kemacetan parah di kawasan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, operasi penertiban dilakukan pada Minggu, 15 Februari 2026 malam.
"Jadi, kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait banyaknya sepeda motor yang parkir di sebelah kanan atau sisi timur Kayutangan. Padahal, di situ merupakan kawasan dilarang parkir dan rambu larangan juga sudah terpasang," jelasnya saat dikonfirmasi Ketik.com, Senin, 16 Februari 2026.
Awalnya, kendaraan-kendaraan tersebut dikira hanya berteduh karena cuaca sedang hujan. Namun hingga pukul 20.00 WIB, jumlah motor yang parkir justru semakin membeludak dan memakan badan jalan.
"Dari pantauan kami, kurang lebih ada 50 sepeda motor yang parkir. Bahkan posisi parkirnya sampai di badan jalan," tambahnya.
Merespons kondisi tersebut, petugas Dishub segera melakukan tindakan di lapangan. Hasilnya, sebanyak 10 sepeda motor diangkut oleh petugas, sementara puluhan motor lainnya dijatuhi sanksi penggembosan ban.
Berdasarkan investigasi di lapangan, banyak pelanggar berdalih hanya parkir sebentar, meski kenyataannya kendaraan ditinggal dalam waktu lama. Rahmat menyebut para pelanggar cenderung mengabaikan peringatan dari karyawan tempat usaha di sekitar lokasi.
"Saya tanya ke pegawai tempat usaha yang berada di sekitar area tersebut, dan mereka sudah memperingatkan. Tetapi, pelanggar tetap ngeyel dan yang lain jadi ikut-ikutan dan mengabaikan rambu peringatan dilarang parkir," terangnya.
Selain faktor pengendara, Dishub juga menemukan indikasi keterlibatan juru parkir (jukir) liar yang sengaja mengarahkan pengguna jalan untuk parkir di area terlarang tersebut.
"Ada dugaan jukir liar mencoba membiasakan parkir di area larangan tersebut. Dan dari informasi yang kami dapat, para jukir liar ini adalah wajah-wajah baru," imbuhnya.
Terkait sanksi bagi pelanggar, pihaknya menegaskan adanya pembagian kewenangan yang jelas. Yaitu, Dishub hanya sebatas melakukan pembinaan, penindakan pengangkutan kendaraan dan pemberian sanksi sosial.
Mengenai sanksi, Rahmat menegaskan adanya pembagian wewenang yang jelas. Dishub fokus pada pembinaan, pengangkutan kendaraan, dan sanksi sosial. Sementara itu, penegakan hukum melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) merupakan ranah Satpol PP, dan penilangan berada di bawah wewenang pihak Kepolisian.
"Karenanya, untuk pelanggar kami berikan sanksi sosial berupa membuat surat pernyataan. Karena kami tidak memiliki kewenangan untuk penindakan hukum," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan Gedung Parkir Kayutangan yang memiliki kapasitas 800 motor dan 30 mobil. Rahmat menekankan bahwa kebijakan parkir di sisi barat koridor (sisi kiri) hanya diperuntukkan bagi mobil karena keterbatasan lahan, sedangkan motor wajib masuk ke gedung parkir.
"Kebijakan ini khusus mobil dan bukan untuk sepeda motor. Karena Pemkot Malang sudah menyediakan tempatnya, yaitu di Gedung Parkir Kayutangan," pungkasnya. (*)
