KETIK, PAMEKASAN – Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto melaksanakan rapat koordinasi bersama untuk percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Rapat tersebut dilaksanakan bersama Komandan Kodim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko, Kepala Dinas Koperasi, serta seluruh camat se-Kabupaten Pamekasan, bertempat di Kodim Pamekasan, Senin, 17 November 2025.
Wakil Bupati Pamekasan, H. Sukriyanto, menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pendataan dan percepatan pembangunan fisik, gerai, pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di kabupaten Pamekasan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 100.1.3.3/4845/SJ tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kamis, 13 November 2025.
"Ada beberapa hal yang perlu dibahas berkaitan dengan langkah-langkah percepatan pendataan koperasi desa serta inventarisasi potensi desa dan sarana pendukung yang ada di lapangan," ungkap Sukriyanto.
Paling penting, lanjutnya, bahwa pendataan menjadi dasar utama untuk sinkronisasi perencanaan pembangunan dan penguatan kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Bener Meriah.
"Pemerintah Kabupaten Pamekasan menegaskan komitmennya untuk mempercepat implementasi kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat peran koperasi desa sebagai penggerak ekonomi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah berbasis potensi lokal," ujar politisi Demokrat itu.
Menurutnya, Koperasi Desa Merah Putih adalah simbol kemandirian ekonomi rakyat. "Percepatan pembangunan gerai dan pergudangan harus dilakukan secara disiplin, terukur, dan kolaboratif. Pamekasan harus menjadi contoh bagi daerah lain,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Koperasi Merah Putih merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus perwujudan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045. Percepatan pembentukan dan pembangunan Koperasi Merah Putih ditempuh pemerintah dengan pertama-tama menerbitkan dua dasar hukum berupa instruksi presiden (inpres). (*)
