Dugaan Praktik Mafia Properti Modus Palsukan PPJB Rumah, Warga Malang Kembali Lapor Polisi

26 Februari 2026 19:20 26 Feb 2026 19:20

Thumbnail Dugaan Praktik Mafia Properti Modus Palsukan PPJB Rumah, Warga Malang Kembali Lapor Polisi

Isa Kristina didampingi anaknya, Maya Tri Utami saat menunjukkan surat pelaporan ke Polresta Malang Kota terkait dugaan pemalsuan akta PPJB dengan pihak terlapor adalah pemilik koperasi di Kota Malang berinisial GY, Kamis, 26 Februari 2026 (Foto: Kukuh/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Isa Kristina didampingi anaknya, Maya Tri Utami, kembali mendatangi Polresta Malang Kota, Kamis, 26 Februari 2026. Kedatangannya untuk membuat laporan kasus dugaan pemalsuan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pihak terlapor merupakan pemilik koperasi di Kota Malang berinisial GY. 

Sebelumnya, Isa Kristina juga telah melaporkan GY ke Polresta Malang Kota pada Jumat, 9 Mei 2025 silam atas dugaan penggelapan sertifikat rumah. 

Kuasa hukum Isa Kristina, Subagyo, menjelaskan secara detail terkait kronologi dugaan tindak pidana pemalsuan akta PPJB tersebut. Bermula saat Solikin yang merupakan suami dari kliennya dalam kondisi sakit dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) sejak 2 hingga 26 November 2019 sebelum kemudian diperbolehkan pulang dan meninggal pada 27 November 2019.

"Sebelum meninggal atau tepatnya pada 5 November 2019, pak Solikin yang sakit dan menjalani rawat inap tiba-tiba didatangi oleh notaris berinisial DA bersama orang dari koperasi milik GY. Ketika itu, Solikin disuruh menandatangani sejumlah dokumen untuk penyelesaian utang dan pengurusan roya," jelasnya. 

Ia membeberkan, utang awal Solikin kepada koperasi disebut sebesar Rp700 juta dengan jaminan rumah SHM Nomor 1142 di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Namun, utang tersebut telah dilunasi melalui penjualan tanah sawah senilai Rp1,3 miliar serta pembayaran angsuran bunga Rp50 juta per bulan selama 30 bulan.

"Tanah sawah sudah dijual Rp1,3 miliar dan ditransfer lebih dari Rp1 miliar ke rekening yang bersangkutan (milik GY). Selain itu, ada pembayaran bunga Rp50 juta per bulan selama 30 kali," tambahnya.

Namun, persoalan baru muncul ketika sertifikat rumah atas nama Solikin ditemukan telah beralih kepemilikan menjadi atas nama GY secara mendadak. Dugaan sementara, peralihan ini didasari oleh Akta PPJB Nomor 09 serta beberapa akta kuasa menjual yang diterbitkan pada 5 November 2019.

"Jadi, PPJB itu seolah-olah pengikatan jual beli disetujui dan rumah dijual. Padahal, kondisi pak Solikin masih sakit keras dan bu Isa pun merasa tertipu," ungkapnya.

Pihaknya juga menyinggung terkait kesepakatan tertanggal 7 September 2023 yang meminta Isa mengakui sisa utang Rp2,1 miliar. Jika tidak dilunasi dalam empat bulan, maka rumah disebut akan dibeli senilai Rp2,5 miliar dengan sisa pembayaran Rp400 juta kepada Isa.

"Utang awal Rp 700 juta, tetapi berbunga dengan pembayaran total dari penjualan tanah dan pembayaran bunga sudah Rp2,8 miliar. Sekarang, rumah tersebut mau diambil paksa karena sudah berpindah tangan. Kami menduga ini adalah praktik mafia properti," terangnya.

Sementara itu, Isa Kristina mengaku kerugian dan tekanan ekonomi atas kejadian tersebut cukup besar. Setelah diperiksa sekitar tiga jam, laporannya telah diterima oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. 

"Kami berharap, pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti. Jangan sampai ada korban lain dengan pola serupa, yaitu mengambil aset berkedok koperasi lewat jaminan yang kemudian dibalik nama dengan memalsukan PPJB," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Penipuan Akta Jual Beli Polresta Malang Kota koperasi ppjb mafia properti malang