KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di wilayahnya. Posko tersebut mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Dedi Lukman Indepur, mengatakan pembukaan posko ini merupakan langkah antisipatif untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pembukaan posko sudah dimulai sejak 2 Maret dan akan berlangsung sampai 27 Maret 2026. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam mengawal hak-hak pekerja, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar Dedi saat dikonfirmasi ketik.com, Selasa 3 Februari 2026.
Posko pengaduan berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Jalan Siliwangi, Pasir Ona, Rangkasbitung, Rangkasbitung.
Selain menerima pengaduan secara langsung, pekerja juga dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Dedi menjelaskan, pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR atau tidak sesuai ketentuan, pekerja dapat segera melapor. Kami akan menindaklanjuti setiap aduan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan posko ini dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pekerja, sekaligus mendorong perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Disnaker Lebak juga mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Lebak untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu guna menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, terutama menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri. (*)
