Bangun Dulu, Izin Belakangan? 108 Gerai KDMP di Bondowoso Ternyata Belum Kantongi PBG

3 Maret 2026 09:10 3 Mar 2026 09:10

Thumbnail Bangun Dulu, Izin Belakangan? 108 Gerai KDMP di Bondowoso Ternyata Belum Kantongi PBG

Ratusan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bondowoso sudah berdiri dan sebagian bahkan rampung sepenuhnya. Foto: Haryono/Ketik.com

KETIK, BONDOWOSO – Pembangunan ratusan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bondowoso terus berjalan. Namun, di tengah progres pembangunan tersebut, terungkap bahwa seluruh gerai belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan data Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, sedikitnya 108 gerai KDMP sedang dan/atau telah dibangun. Dari jumlah tersebut, 17 gerai telah selesai 100 persen, sedangkan sisanya masih dalam tahap pengerjaan dengan progres yang bervariasi.

Kendati demikian, tidak satu pun gerai tersebut memiliki izin PBG, yakni dokumen resmi yang wajib dikantongi sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Ciptaru) Bondowoso, Didik Purnawan, menjelaskan bahwa terdapat tiga izin dasar yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan.

Pertama adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), disusul izin lingkungan, dan terakhir Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Didik, PKKPR menjadi dasar kesesuaian tata ruang. Setelah itu, pemohon wajib mengurus izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kedua dokumen tersebut menjadi prasyarat utama untuk mengajukan PBG.

“Izin lingkungan dan PKKPR itu dasar untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).

Ia mengakui, hingga saat ini belum ada PBG yang terbit untuk gerai KDMP di Bondowoso. Namun, ia membuka kemungkinan adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat yang mengatur spesifikasi tertentu sehingga pengurusan izin dapat menyusul setelah bangunan berdiri.

Didik menambahkan, bangunan yang telah berdiri tetap dapat diajukan PBG melalui mekanisme bangunan eksisting. Meski demikian, secara normatif izin tersebut seharusnya tuntas sebelum pembangunan dimulai.

“Secara teori tidak boleh membangun sebelum PBG selesai,” tegasnya.

Senada dengan itu, Belly Dwi Susanto dari Bagian Tata Bangunan dan Perumahan Perkim Ciptaru Bondowoso menjelaskan alur pengurusan PBG. Pelaku usaha harus lebih dulu mengurus perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Dari sistem tersebut akan terbit kajian tata ruang dan kajian lingkungan. Jika hasilnya dinyatakan sesuai, permohonan dapat diajukan melalui aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

Dalam SIMBG, pemohon wajib melengkapi persyaratan umum seperti identitas, dokumen tata ruang, serta dokumen lingkungan. Selain itu, terdapat pula persyaratan teknis berupa gambar arsitektur, struktur bangunan, hingga Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Semua itu harus dipenuhi agar proses PBG bisa berjalan. Kalau belum lengkap, tidak bisa diproses,” jelasnya.

Secara regulasi, PBG berfungsi menjamin keselamatan, keamanan, serta kelayakan bangunan, termasuk aspek kesehatan dan keselamatan konstruksi.

Meskipun tersedia mekanisme pengajuan untuk bangunan yang telah berdiri, aturan tetap menegaskan bahwa izin harus diperoleh sebelum pembangunan dilakukan.

Fakta di lapangan menunjukkan pembangunan ratusan gerai KDMP di Bondowoso berjalan lebih dahulu, sementara izin PBG belum terbit hingga kini. (*)

Tombol Google News

Tags:

KDMP Bondowoso 108 Belum Kantongi PBG Diskoperindag Bondowoso Perkim Bondowoso