Vonis Ditunda, Nasib Mantan Kadiskominfo Sleman Eka Suryo Diputus Kamis Pekan Ini

31 Maret 2026 22:22 31 Mar 2026 22:22

Thumbnail Vonis Ditunda, Nasib Mantan Kadiskominfo Sleman Eka Suryo Diputus Kamis Pekan Ini

Majelis Hakim menunda pembacaan putusan (vonis), Eka Suryo Prihantoro, terdakwa korupsi layanan internet Diskominfo Sleman. Meski sempat menyebut arahan pimpinan, Eka memilih bungkam soal aliran dana kompensasi ratusan juta rupiah. Sidang dijadwal ulang, Kamis siang, 2 April 2026. (Foto: Lik Is for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta memutuskan menunda pembacaan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro.

Sedianya, sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa, 31 Maret 2026, namun hakim menjadwal ulang persidangan menjadi Kamis siang, 2 April 2026.

Eka Suryo Prihantoro merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet tahun 2022-2024 serta sewa colocation Data Recovery Center (DRC) tahun 2024-2025 di Diskominfo Sleman.

Tuntutan Jaksa dan Kerugian Negara

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DIY I Wayan Wahyudhistira menuntut Eka Suryo dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 901 juta yang diperhitungkan dari uang titipan yang telah disetorkan terdakwa.

Jaksa menilai terdakwa Eka Suryo terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,51 miliar. Adapun hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara," ujar Jaksa Wayan.

Sikap Eka Suryo selama proses persidangan yang bergulir sejak November 2025 ini menarik perhatian karena berbeda dengan persidangan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo yang bernyanyi menyalahkan pihak lain.

Terdakwa Eka Suryo selama persidangan memilih pasang badan dengan bungkam dan tidak pernah menyebutkan uang yang diterimanya sebagian besar disetorkan kepada siapa.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Kasus ini bermula ketika Eka Suryo selaku Pengguna Anggaran menambah penyedia layanan internet ketiga yakni PT Media Sarana Data tanpa melalui kajian teknis yang memadai pada tahun 2022.

Padahal dua ISP yang sudah ada sebelumnya dinilai masih mencukupi kebutuhan bandwidth Pemerintah Kabupaten Sleman.

Selama proses persidangan terungkap beberapa fakta krusial terkait intervensi pengadaan di mana terdakwa diduga mengambil alih wewenang Pejabat Pembuat Komitmen dalam memilih penyedia jasa yang dinilai melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam dakwaan aliran dana, Eka Suryo disebut meminta uang kompensasi kepada Direktur PT MSD sebesar Rp 22 juta per bulan serta dari PT Media Sarana Akses sebesar Rp 100 juta per tahun dengan total mencapai Rp 901 juta.

Jaksa juga menyita sejumlah barang bukti  berupa enam buah jam tangan, dua unit mobil Innova atas nama keluarga, serta uang tunai Rp 65 juta.

Selain itu muncul fakta adanya pembiayaan kegiatan outbound pegawai Diskominfo senilai Rp 35 juta dari pihak rekanan.

Pemeriksaan Terdakwa dan Pembelaan

Setelah menghadirkan saksi ahli, agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa yang berlangsung selama lebih dari tiga jam. Mantan Pj Sekda Sleman itu menceritakan jabatan kepala Dinas Kominfo Sleman telah diembannya sejak 22 Desember 2018.

Ia berdalih kebijakan penambahan pengadaan bandwidth internet dilakukan karena ada 100 lokasi yang belum dilengkapi fasilitas tersebut, termasuk sekolah dan beberapa instansi vertikal, yang juga pernah dibahas dalam rapat Forkompimda.

Dalam keterangannya, Eka Suryo sempat menyebut nama Kustini dan Danang Maharsa.

Ia menyatakan Bupati dan Wakil Bupati Sleman periode 2020-2024 itu pernah memberikan arahan agar penyelesaian lokasi yang belum dilengkapi fasilitas bandwidth internet harus selesai pada 2023.

Namun, hingga pemeriksaan saksi dari jaksa selesai, nama Kustini dan Danang tidak masuk dalam daftar pihak yang dimintai keterangan di persidangan.

Disatu sisi Tim Penasihat Hukum terdakwa yang di komandoi oleh Muslim Murjiyanto sebelumnya juga sempat menghadirkan ahli pidana Prof Mudzakir untuk membedah unsur pasal gratifikasi guna memperkuat pembelaan.

Kini publik menunggu ketukan palu majelis hakim yang ketuai Purnomo Wibowo pada Kamis mendatang untuk menentukan nasib mantan pejabat teras Pemkab Sleman tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Sleman Diskominfo Sleman Eka Suryo Prihantoro Korupsi Bandwidth Internet Pengadilan Tipikor Yogyakarta Berita Sleman Hari Ini Kerugian Negara Kasus DRC Sleman HUKUM Kejati DIY PT Media Sarana Data Penyalahgunaan Wewenang