Lebaran di Tahanan, Karyawan Indomaret Nagan Raya Tersandung Kasus Penggelapan

22 Maret 2026 17:39 22 Mar 2026 17:39

Thumbnail Lebaran di Tahanan, Karyawan Indomaret Nagan Raya Tersandung Kasus Penggelapan

Salah satu neon box Indomaret di Nagan Raya. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, NAGAN RAYA – Suasana Hari Raya Idulfitri yang seharusnya menjadi momen kebahagiaan justru berubah menjadi pilu bagi HR (28), warga Kabupaten Aceh Selatan. Alih-alih berkumpul bersama keluarga, ia harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang di tempatnya bekerja.

HR, yang diketahui merupakan karyawan sebuah gerai ritel Indomaret di Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya pada Jumat, 20 Maret 2026 lalu setelah polisi menerima laporan dari pihak manajemen toko.

Kasus ini mencuat bermula dari kecurigaan pengelola toko usai menerima notifikasi transaksi top up yang tidak wajar. Saat dilakukan pengecekan terhadap isi brankas, ditemukan adanya selisih uang dalam jumlah besar, mencapai sekitar Rp33,5 juta. Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, membenarkan penahanan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.

“iya benar. Pelaku yang diamankan terduga pelaku tindak pidana penggelapan. Saat ini pelaku masih dalam tahap proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Muhammad Rizal dalam keterangan diterima Ketik pada Minggu (22/3/2026).

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Peristiwa ini menjadi pengingat pahit bahwa kelengahan dalam pengelolaan keuangan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Kepolisian pun mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

"Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi administrasi dan proses penyidikan untuk membawa kasus ini ke tahap selanjutnya," sebut Rizal.

Lebaran yang mestinya penuh maaf dan kebersamaan, bagi HR justru menjadi titik balik kehidupan—sebuah harga mahal dari perbuatan yang kini harus ia pertanggungjawabkan di hadapan hukum. (*)

Tombol Google News

Tags:

Indomaret penipuan HUKUM Kriminal Nagan Raya Aceh Karyawan Indomaret