Viral Video Cuplikan Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Pengamat Hukum: Tak Gambarkan Fakta Utuh

25 Januari 2026 19:05 25 Jan 2026 19:05

Thumbnail Viral Video Cuplikan Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Pengamat Hukum: Tak Gambarkan Fakta Utuh

Susantio terlihat langsung memantau jalannya persidangan dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman di Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat, 23 Januari 2026. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Jagat media sosial belakangan ini diramaikan oleh sejumlah video cuplikan persidangan perkara dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang menampilkan keterangan sejumlah saksi di muka persidangan.

Menanggapi fenomena tersebut, pengamat hukum asal Yogyakarta, Susantio, Minggu 25 Januari 2026, meminta publik untuk bersikap bijak dan tidak terjebak pada persepsi yang terbangun dari informasi parsial di jagat maya.

Uji Fakta di Ruang Sidang

Susantio menekankan bahwa proses persidangan merupakan ruang formal yang sangat teknis untuk menguji dan mengklarifikasi fakta secara menyeluruh.

Menurutnya, kehati-hatian para saksi dalam memberikan keterangan, termasuk jika mereka menjawab dengan jeda untuk memastikan apa yang benar-benar diketahui dan diingat, merupakan bagian yang sangat wajar dalam proses mencari kebenaran materiil.

Ia menilai pertanyaan mendalam, bahkan yang terkesan tajam dari majelis hakim, adalah prosedur standar untuk memastikan keterangan yang disampaikan konsisten dan terang, bukan merupakan bentuk kesimpulan awal atau keberpihakan atas perkara yang sedang berjalan.

Dalam pengamatannya di ruang sidang, Susantio mencermati bahwa sering kali terjadi kesenjangan pemahaman antara realitas persidangan dan apa yang ditangkap oleh netizen. Ia berpendapat bahwa masyarakat perlu diedukasi mengenai mekanisme pembuktian agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sengaja dipotong.

"Publik harus menyadari bahwa kebenaran hukum tidak ditentukan oleh jumlah like atau share di media sosial. Hakim bekerja dengan saksi, bukti surat, dan keterangan ahli yang saling mengunci satu sama lain, bukan berdasarkan opini publik yang berubah-ubah," ujar Susantio menambahkan.

Bahaya Fragmentasi Informasi

Lebih lanjut, Susantio memperingatkan bahwa potongan video singkat yang beredar di media sosial tidak dapat menggambarkan keseluruhan rangkaian pertanyaan dan jawaban yang berlangsung berjam-jam di ruang sidang.

Penilaian terhadap perkara, menurutnya, sepenuhnya berada pada kewenangan pengadilan yang berpijak pada fakta, alat bukti, dan proses hukum yang sah.

Susantio juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas persidangan dari intervensi opini.

"Ada baiknya pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak perlu membuat narasi-narasi yang akan memojokkan dan mempengaruhi jalannya persidangan. Hakim dan jaksa mempunyai standar di dalam pembuktian, sehingga pendapat-pendapat di luar persidangan tidak akan berpengaruh," tegasnya.

Menurutnya, dalam hukum acara di negara ini, hakim bersifat mandiri dan tidak terpengaruh oleh tekanan luar.

Independensi Hakim di Tengah Keriuhan Medsos

Riuh rendah komentar netizen ini bahkan sempat mewarnai jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor pada Jumat, 23 Januari 2026, lalu.

Hakim Anggota yang memeriksa perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman, Gabriel Siallagan, sempat memberikan tanggapan tegas saat penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo melontarkan pertanyaan kepada saksi Harda Kiswaya dengan menyisipkan diksi mengenai komentar netizen atau opini masyarakat di media sosial.

Gabriel mengingatkan penasihat hukum bahwa hal yang disampaikan tersebut sama sekali tidak masuk ke dalam substansi pertanyaan perkara.

Senada dengan hakim, Susantio mengkritik langkah tim hukum yang membawa opini netizen ke ruang sidang.

"Seharusnya penasihat hukum tidak berupaya mempengaruhi para saksi dengan menanyakan hal-hal yang tidak perlu, terutama yang berkaitan dengan pendapat para netizen yang tidak tahu-menahu perkara yang sedang disidangkan," tambah Susantio.

Dalam pernyataannya di muka sidang, Gabriel Siallagan mengungkapkan bahwa dirinya juga mengikuti perkembangan berita dan melihat berbagai komentar netizen di media sosial terkait kasus ini.

Namun, ia menegaskan secara eksplisit bahwa segala keriuhan di dunia maya tidak akan memengaruhi sikap, logika hukum, maupun independensinya dalam memutus perkara. Gabriel menekankan bahwa keputusan majelis hakim nantinya hanya akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan perkara atau fakta yang terungkap secara sah di persidangan.

Ia pun menegaskan, jika masyarakat ingin melihat kebenaran yang sebenarnya, maka satu-satunya jalan adalah dengan melihat keseluruhan proses persidangan secara objektif dari awal hingga akhir.

Susantio pun mendukung penuh ketegasan hakim tersebut. Ia menilai sikap hakim Gabriel adalah bentuk perlindungan terhadap prinsip independent of judiciary.

"Apa yang disampaikan hakim adalah teguran bagi kita semua bahwa ruang sidang bukan panggung sandiwara atau ajang mencari popularitas di media sosial. Di sini, yang dipertaruhkan adalah keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," tutur Susantio menutup keterangannya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus Hibah Pariwisata Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Harda Kiswaya Sri Purnomo Pengadilan Tipikor Susantio Gabriel Siallagan Fakta Persidangan Independensi Hakim Opini Media Sosial Berita viral Hukum Acara Pidana Yogyakarta dana hibah # Sidang korupsi