Viral Roti O Tolak Pembayaran Uang Tunai, Pakar Ingatkan Rupiah Wajib Diterima

Digitalisasi Sistem Pembayaran Harus Inklusif untuk Semua Kalangan

24 Desember 2025 10:00 24 Des 2025 10:00

Thumbnail Viral Roti O Tolak Pembayaran Uang Tunai, Pakar Ingatkan Rupiah Wajib Diterima
Brand Roti O tengah viral terkait penolakan atas pembayaran uang cash terhadap seorang nenek. (Foto: Istimewa/Roti O)

KETIK, SURABAYA – Viral seorang nenek yang ditolak membayar secara tunai di sebuah gerai Roti O baru-baru ini. Peristiwa tersebut dinilai mencerminkan masih rendahnya pemahaman sebagian pelaku usaha terhadap ketentuan mengenai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Dosen Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya), Fatkur Huda, menegaskan bahwa uang tunai dalam bentuk rupiah tetap merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara tegas melarang siapa pun menolak pembayaran menggunakan rupiah, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut,” ujar Fatkur dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu, 24 Desember 2025. 

Ia menjelaskan, pelaku usaha yang menolak pembayaran tunai dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta. Ketentuan tersebut dibuat untuk melindungi hak masyarakat dalam bertransaksi sekaligus menjaga kedaulatan rupiah sebagai simbol negara.

Di sisi lain, Fatkur mengakui bahwa Bank Indonesia terus mendorong perluasan penggunaan sistem pembayaran non-tunai. Berbagai instrumen seperti kartu debit dan kredit, uang elektronik, mobile banking, internet banking, BI-FAST, hingga QRIS semakin masif digunakan masyarakat.

Bahkan, pada 2025, transaksi QRIS tercatat tumbuh hingga 148,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan pesatnya adopsi pembayaran digital di Indonesia.

Meski demikian, Fatkur mengingatkan bahwa tidak semua lapisan masyarakat memiliki kemampuan dan akses yang setara terhadap layanan keuangan digital. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS), indeks literasi keuangan nasional baru mencapai 66,46 persen, sementara inklusi keuangan berada di angka 80,51 persen.

“Data tersebut menunjukkan adanya kemajuan, tetapi kesenjangan masih cukup nyata, terutama di wilayah pedesaan. Kelompok usia lanjut dan remaja juga cenderung memiliki tingkat literasi digital yang lebih rendah,” jelasnya.

Menurut Fatkur, kondisi tersebut menegaskan bahwa uang tunai masih sangat dibutuhkan oleh sebagian masyarakat. Penolakan terhadap pembayaran tunai berpotensi membatasi akses kelompok tertentu untuk bertransaksi dan dapat memicu ketidakadilan sosial.

Ia menekankan bahwa digitalisasi sistem pembayaran memang penting untuk meningkatkan efisiensi ekonomi nasional. Namun, implementasinya harus dilakukan secara inklusif dan tidak mengesampingkan hak masyarakat yang masih bergantung pada transaksi tunai.

“Pelaku usaha seharusnya tetap menyediakan opsi pembayaran tunai sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus empati sosial. Kemajuan teknologi seharusnya mempermudah kehidupan masyarakat, bukan justru menyulitkan,” pungkasnya.

Insiden itu menjadi viral karena terlihat nenek yang tidak terbiasa dengan pembayaran cashless itu, terlihat menangis. Hal itu memicu kegeraman warganet. 

Sementara itu, manajemen Roti O dalam pernyataan resminya menyampaikan permintaan maaf atas insiden viral penolakan pembayaran tunai terhadap seorang nenek di salah satu gerainya.

Pihak Roti O menjelaskan bahwa saat ini mereka menerapkan sistem pembayaran non-tunai (cashless) di seluruh outlet dengan tujuan memberikan kemudahan layanan serta menawarkan beragam promo dan potongan harga kepada pelanggan setia mereka.

Roti O juga menyatakan telah melakukan evaluasi internal atas kejadian tersebut agar ke depan pelayanan dapat ditingkatkan

Tombol Google News

Tags:

penolakan pembayaran tunai Roti O roti o cashless uang tunai ditolak uu mata uang uu nomor 7 tahun 2011 pembayaran non tunai QRIS