Intoleransi Dua Hari Raya Idulfitri 2026

25 Maret 2026 15:00 25 Mar 2026 15:00

Thumbnail Intoleransi Dua Hari Raya Idulfitri 2026

Oleh: Haris Yudhianto*

Sama Islam, tapi beda Idulfiri. Beda cara penentuan berakhir pernyataan haram. Saya lahir, dibesarkan dan hdup dalam keluarga dan lingkungan dengan tradisi NU, kebetulan ikut sholat idulfitri di Pondok Pesantren Nurul Falah Kedunglurah Trenggalek yang diasuh oleh Gus Izzudin Zakki Ketua PC Ansor Kabupaten Trenggalek yang menetapkan Idulfitri pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026. Tulisan ini saya buat di tengah waktu siang istirahat setelah keramaian perayaan Idulfitri.

Sebagai orang awam dalam agama Islam ketika terjadi polemik yang mengarah intoleransi maka yang berkecamuk dalam pikiran dan keprihatinan atas komentar di media sosial atas perbedaan penetapan awal idulfitri yang berasal dari sesame pemeluk agama islam. Kebetulan yang di pertentangkan adalah pendapat dua ormas besar di Indonesia, Muhammadiyah menetapkan awa idulfitri adalah hari jumat tanggal 20 Maret 2026 dan NU menetapkan awal Idulfitri sesuai dengan pendapat MUI dan pemerintah yakni hari sabtu tangal 21 Maret 2026.

Sering di sampaikan oleh para ulama kalau perbedaan adalah rahmat yang harus di syukuri, tetapi kalau perbedaan itu mengarah kepada salah dan benar atau halal dan haram maka tentu saja masing masing pihak merasa benar dan tidak maui di salahkan karena masing masing berpegang pada dasar hukum yang di yakini kebenaraannya.

Perbedaan dimaksud pada kalangan para pimpinan ormas keagamaan masih bisa di toleransi dan di maklumi tetapi ternyata di kalangan bawah dan masyarakat awam menjadi persoalan yang menuju intoleransi, seperti contohnya di Sukabumi yang di beritakan Wali Kota Ayep Zaki yan diangaap tidak memberi izin kepada Muhammadiyah untuk melaksanakan shoat Id di lapangan Merdeka Kota Sukabumi.

 

Perbedaan yang menuju Intoleransi

Ada dua metode utama yang digunakan di Indonesia untuk menentukan awal bulan Ramadan dan Syawal, yaitu Hisab dan Rukyatul Hilal. Pertama, Hisab (Perhitungan Astronomis): Metode ini menggunakan perhitungan matematis dan astronomis untuk menentukan posisi hilal (bulan sabit muda) di atas cakrawala. Beberapa organisasi, seperti Muhammadiyah, menggunakan kriteria Hisab Hakiki Wujudul Hilal yang memungkinkan penetapan tanggal jauh-jauh hari tanpa harus melihat hilal secara langsung.

Kedua, Rukyatul Hilal (Pengamatan Langsung): Metode ini dilakukan dengan cara mengamati kemunculan hilal secara langsung di langit pada hari ke-29 bulan berjalan, tepat setelah matahari terbenam. Pengamatan dilakukan menggunakan mata telanjang atau alat bantu optik seperti teleskop di berbagai titik pemantauan di seluruh Indonesia. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama, menetapkan awal bulan tersebut dengan menggabungkan kedua metode ini dalam sebuah forum yang disebut Sidang Isbat.

Perbedaan penentuan awal Idulfitri ini sbenarnya bukan hanya tahun ini terjadi, tetapi perbedaan yang terjadi tahun ini di barengi dengan sebutan halal haram dan salah benar sehingga dalam era media social yang informasi tidak bisa lagi di bendung maka pernyataan halal haram dan salah benar ini gampang menyulut pendapat dan tindakan fanatisme golongan yang mengarah intoleransi.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis,  adalah tokoh ulama yang berasal dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU). Beliau aktif sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027 dan Mustasyar PW NU Jawa Barat. Selain di NU, beliau juga dikenal sebagai Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ini menegaskan bahwa pengumuman awal Ramadan dan Idulfitri (Lebaran) selain oleh pemerintah hukumnya adalah haram.

Kewenangan Pemerintah: Merujuk pada Fatwa MUI Tahun 2004, penetapan awal bulan hijriah yang berkaitan dengan ibadah umum merupakan kewenangan ulil amri atau pemerintah (dalam hal ini Kementerian Agama). Hukum Mengumumkan: MUI menyatakan bahwa pihak lain dilarang atau haram hukumnya untuk secara resmi mengumumkan (mengikhbar) keputusan penetapan tersebut mendahului atau berbeda dari pemerintah karena dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Pernyataan ini muncul di tengah adanya perbedaan prediksi tanggal Idulfitri 1447 H. Pemerintah secara resmi menetapkan Lebaran jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, sementara Muhammadiyah telah menetapkannya pada Jumat, 20 Maret 2026.

Pernyataan MUI ini tentu saja segera menjadi polemik dalam masyarakat salah satunya berpendapat mereka yang lebaran hari jumat tanggal 20 dianggap tidak taat pada pemerintah dan haram hukumnya yang berarti juga dianggap salah.

Polemik perbedaan pendapat ini dalam tataran para ulama dan pimpinan ormas Muhammadiyah maupun ormas NU dianggap sebagai perbedaan pendapat biasa yang sudah sering terjadi sebelumnya, tapi di massa akar rumput yang awam agama termasuk para pimpinan di daerah hal ini di terjemahkan lain.

Yakni yang berbeda dengan keputusan pemerintah dianggap saah dan tidak boleh dilaksanakan. Karenanya kemudian muncul kasus di Kota Sukabumi diatas termasuk salah satunya adalah kasus di Sukoharjo.yakni polemik pembatalan salat Idul Fitri 1447 H di Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo yang terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026. 

Isu pembubaran yang viral menyebutkan adanya pembubaran paksa oleh Kepala Desa (Kades). Namun, pihak Kemenag, Camat, dan Kades mengklarifikasi bahwa tidak ada pembubaran fisik, melainkan kegiatan tersebut dibatalkan secara mandiri oleh panitia demi menjaga kondusivitas warga setelah adanya tekanan atau "larangan" lisan. Dampaknya: Jemaah di Masjid Jami'ul Khair batal melaksanakan salat Id pada Jumat pagi tersebut, yang memicu kekecewaan di media sosial dan komentar netizen yang menghujat keputusan MUI tersebut.

 

Kearifan Pesantren Ploso

Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, telah mengumumkan dan menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026. Metode Penetapan Keputusan ini diambil berdasarkan hasil penghitungan hisab oleh Lajnah Falakiyah internal pesantren Al Falah Ploso, bukan mengikuti keputusan PP Muhammadiyah.. Namun, tanggal ini sama dengan penetapan PP Muhammadiyah yang juga jatuh pada 20 Maret 2026.

Keputusan inilah yan kemudian di ikuti para alumninya, salah satunya Pondok Pesantren Nurul Falah Kedunglurah Trenggalek yang diasuh oleh Gus Izzudin Zakki Ketua PC Ansor Kabupaten Trenggalek. Penetapan ini berbeda dengan ketetapan Pemerintah RI yang menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026 berdasarkan hasil sidang isbat.

Hukum mengumumkan Idulfitri bisa menjadi haram jika bertujuan menentang pemerintah dan memecah belah umat. Namun, mengumumkan hasil hisab / rukyat mandiri untuk kalangan internal diperbolehkan oleh sebagian kelompok berdasarkan keyakinan metode hisab / rukyat mereka, dengan catatan tetap menjaga toleransi (tasamuh) terhadap perbedaan.

Banyak ulama menegaskan pentingnya menghargai perbedaan hasil ijtihad (penetapan) tersebut sebagai rahmat, asalkan tidak memaksakan kehendak.Dan ini adalah Prinsip Toeransi. Karenanya apa yang di lakukan oleh PP Muhammadiyah dan Pondok Pesantren Ploso tidak seharusnya di hukumi haram karena keputusan yang dilakukan adalah ijtihad sesuai dengan keyakinan. Bahkan menurut saya keputusan Pondok Pesantren Ploso dan Gus Izzudin Zakki adalah oase yang menyejukkan bagi masyarakat agar tidak fanatisme buta yang akhirnya menggangap orang lain salah dan haram yang akhirnya mengarah pada tindakan intoleransi.

Apabila tidak ada tokoh dan pesantren NU yang sholat Idulfitri pada hari Jumat, 20 Maret 2026 bisa jadi banyak masyarakat yang akan menganggap ormas Muhammadiyah telah tidak mematuhi ulil amri (pemerintah) dan diangap melawan pemerintah atau makar.

 

Kesimpulan

KH Bahauddin Nursalim, atau yang akrab disapa Gus Baha’,seorang tokoh ulama NU yang di segani memiliki pandangan yang menekankan pada logika ilmiah (falak) dan kearifan lokal dalam menyikapi perbedaan penetapan Idul Fitri. Pertama, Menghargai Perbedaan Metode: Gus Baha sering menekankan bahwa perbedaan antara metode Rukyat (melihat hilal secara langsung) dan Hisab (perhitungan astronomi) adalah hal yang lumrah dalam khazanah keilmuan Islam. Ia mengajak umat untuk tidak bingung karena keduanya memiliki dasar argumen yang kuat dalam ijtihad para ulama.

Kedua, cara sederhana menguji kebenaran (tips orang awam): Gus Baha memberikan tips sederhana bagi masyarakat awam untuk membuktikan ketepatan awal bulan (1 Syawal) dengan cara menghitung mundur dari fenomena Bulan Purnama. Secara astronomis, bulan purnama (istiwa) pasti terjadi pada tanggal 14 atau 15 bulan Hijriah. Jika purnama terjadi pada malam ke-15 setelah tanggal 1 yang ditetapkan, maka penetapan tersebut akurat.

Ketiga, Pentingnya Ilmu Falak: Ia mengkritik keributan yang sering muncul akibat perbedaan tanggal, yang menurutnya disebabkan karena kurangnya kemauan untuk mempelajari ilmu falak secara mendalam.

Keempat, Sikap terhadap Pemerintah Meskipun menghormati hasil sidang itsbat pemerintah, Gus Baha berpendapat bahwa secara individu, seseorang boleh mengikuti keyakinan atau metode yang dianggapnya paling benar secara ilmiah (misalnya mengikuti hasil hisab tertentu), namun secara sosial tetap harus menjaga harmoni dan kerukunan.

Dengan belajar pendapat dari Gus Baha’ dan keputusan Pondok Pesantren Ploso dan Gus Izuudin Zakki dari Trengaek, kita berharap masyarakat akan lebih memahami, mengerti  dan bisamenyikapi secara arif dan bijaksana keputusan haram bagi mereka yan berbeda pendapat dalam Idulfitri tahun ini, sehinga tidak terjadi fanatisme buta yang berakibat penghakiman terhadap kelompok yang berbeda.

Perbedaan pendapat ini sebenarnya seperti Polemik fatwa haram rokok di Indonesia melibatkan perdebatan panjang antara ormas Islam, MUI, dan masyarakat, terutama mengenai dampak kesehatan versus ekonomi. Muhammadiyah menetapkan rokok haram (khabā'its). Sementara MUI mengeluarkan fatwa haram merokok di tempat umum, bagi ibu hamil, dan anak-anak. Argumen utamanya adalah kerusakan tubuh (dharar). Meskipun dinyatakan haram tapi banyak ulama dan masyarakat tetap merokok dan selama ini tidak terjadi intoleransi atau penghakiman bagi ulama dan masyarakat yang tetap merokok. Kecuali dilakukan di tempat umum dan menggangu lingkungan sekitarnya. (*)

 

*) Haris Yudhianto merupakan Dosen Tetap  STKIP PGRI Trenggalek, Email ; apa.katadata@gmail.com, beralamat di Jalan Supriyadi No. 22 KP 66319 Trenggalek

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

 

Tombol Google News

Tags:

Haris Yudhianto Artikel opini opini penetapan 1 syawal perbedaan hari raya Idulfitri Kemenag nu Muhammadiyah