Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

28 Maret 2026 10:00 28 Mar 2026 10:00

Thumbnail Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar (Foto: Biro Pemberitaan Parlemen DPR)

KETIK, JAKARTA – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mulai membatasi penggunaan listrik di kompleks parlemen sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan pengaturan dilakukan dengan membatasi operasional listrik mulai pukul 18.00 WIB.

“Mulai hari ini kita lakukan pengaturan yang lebih ketat. Jadi bukan sekadar pemadaman, tapi pengaturan waktu penggunaan listrik agar lebih efisien,” jelasnya.

Kebijakan ini diambil karena konsumsi listrik dinilai tetap tinggi meskipun aktivitas pegawai pada malam hari relatif terbatas. Selama ini, operasional gedung seperti lift dan fasilitas lainnya tetap berjalan meski tidak digunakan secara maksimal.

Selain penghematan listrik, Setjen DPR juga meniadakan jamuan untuk rapat singkat sebagai bagian dari pengendalian belanja operasional.

Langkah ini diharapkan mampu menekan biaya rutin tanpa mengganggu jalannya kegiatan utama DPR, khususnya yang berkaitan dengan fungsi legislasi dan pelayanan publik.

Setjen DPR memastikan efisiensi dilakukan secara terukur dan tetap menjaga kenyamanan serta kelancaran aktivitas di lingkungan parlemen. (*)

Tombol Google News

Tags:

listrik DPR efisiensi listrik gedung Setjen DPR Indra Iskandar penghematan energi Gedung Parlemen kebijakan DPR