KETIK, BATU – Kecelakaan maut terjadi di jalur Klemuk, Jalan Raya Rajekwesi, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 14.45 WIB. Insiden yang melibatkan sepeda motor Honda Beat dan Toyota Avanza ini menyebabkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, Ipda Agus Atang Wibowo, mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi saat sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N 4079 ACI melaju dari arah barat menuju timur di jalan yang menurun tajam.
“Diduga pengendara sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mampu menguasai kendaraannya saat melintas di jalan menurun, sehingga motor oleng ke kanan dan bertabrakan dengan mobil yang hendak keluar dari simpang,” ujarnya.
Sepeda motor tersebut dikendarai oleh pria berinisial J. Akibat benturan keras, J mengalami cedera berat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Jenazahnya telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Hastabrata untuk visum.
Sementara itu, mobil Toyota Avanza bernomor polisi N 1519 GE dikemudikan oleh LA (24), seorang mahasiswa asal Kabupaten Malang. Selain korban jiwa, terdapat dua korban luka-luka dalam insiden ini.
Penumpang sepeda motor berinisial P (46), perempuan yang beralamat Jakarta Selatan ini mengalami luka pada bagian kepala. Sementara penumpang mobil Avanza, IM (20) yang juga seorang perempuan, mengalami luka robek di kepala.
Kedua korban luka saat ini mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Hastabrata Kota Batu.
Berdasarkan hasil olah TKP sementara, polisi menyatakan faktor utama kecelakaan adalah kelalaian pengendara motor yang gagal mengendalikan laju kendaraan di medan jalan yang ekstrem.
“Faktor jalan yang menurun tajam turut menjadi kondisi pendukung terjadinya kecelakaan tersebut,” katanya.
Dalam peristiwa ini, total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp20 juta. Petugas Satlantas Polres Batu telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari menerima laporan masyarakat, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan kendaraan yang terlibat, hingga mengajukan permintaan visum et repertum ke rumah sakit. (*)
