UMK Jombang 2026 Naik 5,86 Persen Jadi Rp3,3 Juta, Pemkab Siapkan Sosialisasi

26 Desember 2025 08:20 26 Des 2025 08:20

Thumbnail UMK Jombang 2026 Naik 5,86 Persen Jadi Rp3,3 Juta, Pemkab Siapkan Sosialisasi
Bupati Jombang Warsubi (tengah) didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto (ketujuh kiri) usai rapat pleno dewan pengupahan. (Foto: dok Pemkab Jombang)

KETIK, JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan menjadi dasar pemberlakuan standar upah baru di daerah.

Dalam keputusan itu, UMK Jombang 2026 ditetapkan sebesar Rp3.320.770. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp183.766 dibandingkan tahun sebelumnya, atau setara 5,86 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menjelaskan bahwa penetapan UMK Jombang 2026 merupakan hasil dari proses perhitungan dan pertimbangan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi daerah, kebutuhan hidup layak, serta keberlanjutan dunia usaha.

Menurut Isawan, kenaikan UMK Jombang diharapkan dapat membantu menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi, sekaligus tetap memberi ruang bagi pelaku usaha untuk bertahan dan berkembang. “Kebijakan ini diarahkan agar kesejahteraan pekerja meningkat tanpa mengganggu iklim investasi,” ujarnya, Jumat, 26 Desember 2025.

Ia juga menekankan bahwa proses pengusulan UMK Jombang berjalan relatif kondusif berkat keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah daerah, kata dia, mengapresiasi peran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin Jombang, serta serikat pekerja dan serikat buruh yang menyampaikan aspirasi secara dialogis.

Selain itu, dukungan aparat keamanan seperti Kodim 0814 dan Polres Jombang, serta peran media dalam penyebaran informasi, dinilai turut menjaga stabilitas selama proses penetapan UMK berlangsung.

Pasca-penetapan UMK Jombang 2026, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Jombang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan upah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih jauh, Isawan mengajak pelaku usaha dan instansi terkait untuk terus memperkuat kolaborasi guna mendorong investasi di Jombang.

Peningkatan investasi dinilai penting untuk memperluas lapangan kerja dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi masyarakat Jombang secara berkelanjutan. (*) 

Tombol Google News

Tags:

umk jombang 2026 pemkab Jombang disnaker jombang buruh jombang kenaikan upah jombang upah buruh naik perusahaan jombang