KETIK, JOMBANG – Desakan pencabutan izin operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pesantren Miftahul Ulum Dero, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, mengemuka setelah berulang kali ditemukan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga basi dan tidak layak konsumsi di sejumlah sekolah.
Namun, di balik sorotan publik dan tuntutan evaluasi, SPPG ini justru disebut berada dalam lingkar dukungan ormas keagamaan dan partai politik besar, serta dimiliki oleh pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
SPPG Pesantren Miftahul Ulum Kesamben, diketahui diduga dimiliki Masduki, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jombang.
Fakta kepemilikan tersebut dibenarkan Masduki dan diperkuat keterangan pelaku usaha SPPG lain di wilayah Jombang.
Saat ditemui di ruangannya, Masduki menyebut, SPPG yang dikelolanya merupakan bagian dari inisiatif strategis di lingkungan ormas keagamaan, dengan jejaring pendukung yang melibatkan lembaga keuangan berbasis ormas keagamaan tersebut.
“Saya punya Yayasan Miftahul Ulum dan saya sebagai pembina. Ketika ada program MBG, kami diminta membuat dapur oleh salah satu partai yang berafiliasi dengan ormas keagamaan,” kata Masduki, saat ditemui di ruangannya Jumat, 23 Januari 2026.
Pernyataan tersebut membuka fakta bahwa pendirian dapur MBG tidak sepenuhnya berdiri di ruang netral, melainkan bersinggungan langsung dengan kepentingan politik dan jaringan kekuasaan, di tengah program nasional yang seharusnya dijalankan secara profesional.
Larangan ASN dan Prinsip Bebas Konflik Kepentingan
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN secara tegas diwajibkan menjaga netralitas, profesionalitas, dan bebas dari konflik kepentingan.
Pasal 2 huruf f UU ASN menyebutkan, penyelenggaraan kebijakan ASN berlandaskan asas “bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.”
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) huruf b menegaskan bahwa ASN harus melaksanakan kebijakan publik secara profesional, bebas dari konflik kepentingan, serta tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Kepemilikan SPPG oleh kepala OPD aktif, terlebih ketika SPPG tersebut menjadi pelaksana program MBG yang bersumber dari anggaran negara, membuka ruang tafsir adanya benturan kepentingan struktural, meskipun dijalankan melalui yayasan.
Kualitas MBG Bermasalah, Evaluasi Dipertanyakan
Masalah kualitas menu MBG di SPPG Pesantren Miftahul Ulum bukan terjadi sekali. Selain temuan menu diduga basi di SMPN 2 Kesamben, Masduki juga mengakui bahwa beberapa hari sebelumnya lauk telur yang didistribusikan dinilai busuk dan kurang layak konsumsi.
Masduki berdalih, persoalan kualitas menu kemungkinan terjadi pada tahap pemorsian atau pengemasan saat makanan masih panas. Ia mengeklaim pihaknya telah melakukan pengecekan bahan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai sebelum dimasak hingga proses pengiriman.
Namun, fakta bahwa makanan tidak layak konsumsi sampai ke tangan siswa di lebih dari satu sekolah, pada waktu berbeda, memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas SOP dan pengawasan internal SPPG.
Distribusi MBG dari dapur SPPG Pesantren Miftahul Ulum menjangkau sekitar 44 lembaga sekolah, dengan waktu pengiriman antara pukul 07.00 hingga 08.00 WIB, menyesuaikan jam pulang siswa TK hingga SMP.
Sorotan publik makin tajam setelah salah satu pemilik SPPG lain di Jombang, berinisial R, mengungkapkan adanya perlakuan berbeda dalam evaluasi operasional SPPG.
“Iya, dapur SPPG itu milik Pak Masduki. Ada keterlibatan ormas keagamaan dan partai besar. Jadi mungkin aman-aman saja. Meski ada evaluasi, kecil kemungkinan izinnya dicabut. Beda dengan kami yang non-afiliasi,” ujar R, Jumat, 23 Januari 2026.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya standar ganda dalam pengawasan dan penindakan, terutama ketika pengelola SPPG memiliki kedekatan dengan kekuatan politik dan ormas besar, serta berstatus sebagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD) aktif.
Desakan Cabut Izin dan Audit Menyeluruh
Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Jombang, Aan Anshori, menilai kelalaian SPPG Pesantren Miftahul Ulum tidak bisa ditoleransi. Menurut dia, temuan MBG bermasalah di lebih dari satu sekolah menunjukkan kegagalan sistemik, bukan sekadar kesalahan teknis.
“Ini bukan persoalan sepele. Jika makanan tidak layak konsumsi sampai ke siswa, berarti ada persoalan serius dalam manajemen dan pengawasan SPPG,” kata Aan, Kamis, 22 Januari 2026.
LInK Jombang mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan audit menyeluruh, termasuk menelusuri potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan SPPG yang dimiliki pejabat daerah.
“Kalau terbukti lalai dan melanggar standar program MBG, izin operasional harus dicabut. Program ini menyangkut kesehatan anak-anak, tidak boleh tunduk pada kepentingan politik atau perlindungan kekuasaan,” tegas Aan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Jombang maupun BGN terkait kemungkinan pencabutan izin SPPG Pesantren Miftahul Ulum. (*)
