KETIK, SITUBONDO – Diduga pengedar narkoba lintas daerah, SY (65) ketika turun dari Bus jurusan Muncar-Madura ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim.
“Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan SY (65), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada hari Minggu, 20 Juli 2025 saat turun dari bus di pinggir Jalan Raya Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Pelaku diamankan berikut barang buktinya narkoba jenis sabu siap edar,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Senin 21 Juli 2025.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu yang akan masuk ke Situbondo dari arah Madura. “Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Dan benar, kami amankan satu orang pria dengan sejumlah barang bukti sabu yang siap edar,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, kata AKP Luthfi, anggota berhasil menemukan 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 4,52 gram.
“Barang tersebut ditemukan dalam saku celana pelaku, serta dibungkus dalam rokok dan kresek hitam. Selain pengamankan sabu-sabu, petugas juga menyita sejumlah alat pendukung seperti dua korek api modifikasi, satu ponsel OPPO warna merah, satu bungkus rokok bekas, dan satu kertas rokok yang dibalut isolasi bening. Semua barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” beber AKP Luthfi.
Modus operandi pelaku, sambung AKP Luthfi, menyimpan dan membawa narkotika golongan I tanpa hak, yang akan diedarkan kembali di wilayah Situbondo. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut dibawa dari Madura dan akan didistribusikan kepada pemesan di Situbondo yang sudah menunggu.
"Awalnya pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam bungkus rokok dan tas kecil. Namun berkat kejelian anggota di lapangan, semua barang bukti berhasil ditemukan," jelas AKP Muhammad Luthfi.
Atas perbuatannya, kata AKP Luthfi, pelaku SY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K menegaskan bahwa Polres Situbondo dan Polsek Jajaran akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Hukum Polres Situbondo.
"Kami tidak akan mentolerir siapapun yang merusak generasi muda bangsa dengan narkoba. Ini komitmen kami dalam menjaga Situbondo tetap aman dari memberantas peredaran narkotika," tegas AKBP Rezi.
Selain itu, Kapolres Situbondo juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Apabila masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan peredaran narkoba, silahkan laporkan ke kami melalui layanan 110 atau ke kantor polisi terdekat. Kerja sama Polri dengan masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika di Kabupaten,” pungkasnya. (*)