Ungkap Judi Online, Resmob Polres Situbondo Temukan Paket Sabu Siap Edar

30 Januari 2026 09:17 30 Jan 2026 09:17

Thumbnail Ungkap Judi Online, Resmob Polres Situbondo Temukan Paket Sabu Siap Edar

Barang bukti yang diamankan Polres Situbondo, Rabu 28 Januari 2026 (Foto : Adinda Octaviani/ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus judi online dan narkotika dalam satu malam. Seorang pemuda berinisial M (25), warga Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, diringkus polisi ketika sedang bermain judi online.

Saat ditangkap, pemuda tersebut sekaligus kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu (methamphetamine). Pelaku ditangkap di depan toko di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, pada Rabu, 28 Januari 2026 malam.

Penangkapan dilakukan sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, tersangka tak berkutik ketika petugas mendapatinya tengah mengakses sejumlah situs judi online slot melalui ponsel miliknya.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengatakan bahwa penggeledahan tidak berhenti pada aktivitas judi saja.

Polisi yang curiga kemudian memeriksa sepeda motor Honda Vario warna putih milik tersangka. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam jok motor.

"Di dalam jok motor tersangka, kami menemukan dompet yang berisi bungkus rokok. Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat tiga plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, empat klip kosong bekas pakai, serta satu klip serbuk putih yang diakui tersangka sebagai pil koplo yang telah dihaluskan," jelas AKP Agung, Jumat, 30 Januari 2026.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah aktif bermain judi online di berbagai situs selama lebih dari satu bulan dengan total transaksi mencapai Rp18 juta.

Tak hanya berjudi, tersangka juga menjalankan bisnis haram narkoba. Tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang di wilayah Besuki seharga Rp1,5 juta per gram untuk kemudian dipecah dan dijual kembali secara eceran demi meraup keuntungan.

"Tersangka mengaku membeli sekitar 6 gram sabu sekitar lima minggu lalu dan sebagian besar sudah terjual. Saat ini sisa barang bukti yang ada telah kami amankan untuk keperluan penyidikan," tambah AKP Agung.

Selain sabu dan alat hisap (bong), polisi menyita satu unit ponsel Oppo A17 hitam, uang tunai Rp248 ribu, serta motor tanpa plat nomor milik tersangka sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka M kini terancam dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana perjudian online serta tindak pidana narkotika.

"Untuk kasus judi online penanganan oleh Satreskrim sedangkan narkotika diserahkan kepada Satresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pemasok sabu tersebut," pungkas Kasat Reskrim AKP Agung. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ungkap #Judi online Resmob Polres Situbondo temukan Pakat Sabu Siap Edar