KETIK, PONOROGO – Kebijakan penutupan tambang pasir di Kabupaten Ponorogo memicu keresahan luas di kalangan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut. Hal ini memicu Paguyuban Reyog Dump Truk Ponorogo bersama sopir, pekerja tambang, pelaku UMKM, dan warga terdampak menggelar aksi damai untuk menuntut keadilan ekonomi dan kepastian kebijakan.
Dalam aksi yang dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, massa menyampaikan bahwa penutupan tambang pasir tanpa solusi telah memukul perekonomian rakyat kecil. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh sopir dump truk, tetapi juga menjalar ke sektor lain seperti bengkel kendaraan, warung makan, hingga usaha kecil yang selama ini hidup dari perputaran ekonomi tambang.
"Bagi kami, pasir bukan sekadar komoditas, tetapi sumber kehidupan,” ujar Minim Subarno, perwakilan Paguyuban Reyog Dump Truk Ponorogo. Ia menyebut, pihak yang terdampak penutupan tambang bukan hanya pekerja, tapi juga keluarga mereka
Minim meminta pemerintah segera membuka kembali aktivitas tambang pasir dalam minggu ini. Jika tidak, kata dia, masyarakat akan mengambil langkah lanjutan.
Paguyuban menegaskan bahwa mereka tidak menolak regulasi maupun pelestarian lingkungan. Yang dipersoalkan adalah kebijakan sepihak tanpa dialog, tanpa keadilan, dan tanpa kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertambangan pasir.
Setelah orasi, perwakilan sopir dump truk dan pengurus paguyuban diterima dalam audiensi oleh DPRD Kabupaten Ponorogo. Dalam pertemuan tersebut, paguyuban menyampaikan tuntutan pembukaan kembali tambang pasir dengan pengawasan ketat, kemudahan perizinan, serta kepastian kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil.
Setelah diterima audensi oleh DPRD Kabupaten Ponorogo, para sopir truk bisa bernafas lega. Pasalnya, aktivitas tambang pasir di Kabupaten Ponorogo dipastikan kembali dibuka mulai Senin pekan depan.
Menurut Minim pembukaan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam forum audiensi dengan DPRD. Pembukaan tambang disertai sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha dan pengemudi dump truk.
“Mulai hari Senin tambang dibuka kembali, dengan catatan muatan harus standar,” kata Minim.
Selain ketentuan muatan, hasil mediasi juga mengatur jam operasional kendaraan angkutan tambang.
Dump truk baru diperbolehkan beroperasi mulai pukul 07.00 WIB. Sementara itu, pada hari libur nasional dan tanggal merah, seluruh aktivitas angkutan tambang tetap diliburkan.
Kesepakatan tersebut, menurut Minim, menjadi jalan tengah antara kepentingan ekonomi masyarakat dan upaya menjaga ketertiban serta keselamatan lingkungan sekitar tambang dan jalur angkutan.
Atas nama Paguyuban Reyog Dump Truk Ponorogo, Minim juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Ponorogo serta seluruh pihak yang telah membuka ruang dialog dan memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat.
“Kami berterima kasih karena keluh kesah kami selama ini didengar. Pembukaan tambang ini sangat berarti bagi keberlangsungan hidup para sopir, pekerja tambang, dan keluarga mereka,” kata Minim.
Paguyuban berharap, kesepakatan tersebut menjadi awal perbaikan tata kelola pertambangan pasir yang lebih adil, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Ponorogo, sekaligus memberi kepastian ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor tersebut. (*)
