KETIK, MADIUN – Pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Dalam Jabatan Batch II Tahun 2024 di Kota Madiun disorot oleh sejumlah pihak karena ada dugaan Pungli. Polres Madiun Kota langsung mendalami dugaan tersebut.
Diperoleh informasi, program peningkatan kompetensi guru tersebut diduga terdapat pungutan liar (pungli) di dalam prosesnya. Hal itu diperkuat dengan pengakuan dari sejumlah peserta yang mengaku diminta melakukan setoran dana Rp.6.250.000.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap peserta PPG PAI Batch II diminta menyetor dana sebesar Rp6.250.000 per orang. Dengan jumlah peserta mencapai 57 orang, total dana yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah.
Dana yang dihimpun dari para peserta itu ditransfer melalui rekening bank kepada salah satu pihak yang disebut sebagai ketua grup WhatsApp peserta. Selanjutnya, dana tersebut dikabarkan diteruskan kepada Ketua BAZNAS Kota Madiun dengan menggunakan label “infaq”.
Menanggapi hal itu, Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi melalui Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Agus Riadi membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungli terhadap program pendidikan profesi guru PAI kota Madiun tahun 2024.
"Benar, laporan masuk di Polres Madiun Kota pada tanggal 21 Januari 2026. Kami segera bertindak dan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait laporan itu," ujar Iptu Agus Riadi pada Kamis, 26 Februari 2026.
Lebih lanjut, Iptu Agus mengatakan akan segera memanggil pihak terkait secepatnya, serta melakukan pendalaman terkait dugaan pungli tersebut.
"Kami akan segera memanggil pihak yang terkait. Di antaranya kami akan memintai keterangan 36 peserta PPG PAI, 4 orang dari Baznas kota Madiun, dan 4 orang dari Kemenag. Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman laporan dugaan pungli ini," terangnya.
"Proses ini masih panjang, selanjutnya kami juga akan meminta pendapat dan keterangan ahli. Hal ini diperlukan untuk menentukan proses berikutnya apakah adanya dugaan tindak pidana, untuk menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," sambungnya.
Sementara itu, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Pakem Mandiri, Rohman Sahebbudin yang juga menyoroti kasus ini menilai praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas dan Kementerian Agama RI.
"Jika benar setiap peserta ditentukan membayar dengan nominal yang disebutkan lalu dikumpulkan melalui satu orang, selanjutnya dialihkan dengan label infaq, ini patut dipertanyakan. Infaq pada prinsipnya bersifat sukarela, bukan ditentukan besarannya. Kami berkomitmen akan mengawal pengusutan kasus ini. Kami juga berharap pihak kepolisian harus mengusut tuntas," tukasnya. (*)
