KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara perampasan sepeda motor dengan terdakwa Intan Sari dan Risky alias Iky kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa, 25 November 2025.
Keduanya didakwa dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP) yang bermula dari kesepakatan transaksi di aplikasi MiChat.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Tri Agustina membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pitriadi.
JPU menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian disertai kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
“Memperhatikan unsur hukum, alat bukti yang dihadirkan, serta pertimbangan yang memberatkan dan meringankan, maka kami menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Intan Sari dan Risky alias Iky masing-masing selama 3 (tiga) tahun penjara,” ujar JPU Tri Agustina dalam pembacaan tuntutan.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Pitriadi memberi kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara lisan.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 15 Maret 2025. Intan memasang layanan di aplikasi MiChat dan kemudian berkomunikasi dengan korban, Rizky Dwi Novianto. Keduanya sepakat bertemu di Hotel Kencana, 7 Ulu Palembang, dengan tarif Rp200 ribu. Namun setelah berhubungan, korban hanya memberikan Rp60 ribu, membuat Intan marah.
Korban berjanji mengambil kekurangan uang di ATM. Sebelum berangkat, Intan memanggil Iky dan rekannya, Adil Danu, untuk “menemani” korban. Pada saat itulah Intan merampas handphone korban. Ketiganya lalu mengikuti korban menggunakan motor miliknya, Yamaha Mio BG 5253 DAK.
Bukannya menuju ATM, korban justru diajak berputar-putar hingga akhirnya dibawa ke rumah Rajab Semendawai, yang juga menjadi tersangka dalam berkas terpisah. Dari tempat itu, mereka melanjutkan perjalanan ke kawasan Jakabaring.
Di dekat Bank Sumsel Babel, Rajab menarik korban hingga terjatuh. Iky lalu membawa kabur motor korban, sementara Rajab mengancam seolah hendak mengeluarkan pisau.
Korban yang ketakutan ditinggal begitu saja dan kemudian melapor ke polisi.
Setelah motor berhasil dibawa, para pelaku kembali bertemu Intan di kawasan 5 Ulu. Motor tersebut lalu dijual Rajab dan seorang rekannya bernama Frengki (DPO) seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan dibagi-bagikan kepada para pelaku, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, sementara sisanya dipakai untuk membeli makanan dan minuman.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,6 juta.
Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan untuk mendengarkan putusan dari majelis Hakim pengadilan negeri Palembang. (*)
