Ribuan Liter Solar di Pekarangan SD OKI Diduga Langgar UU Migas, Kades Ikut Terseret

27 Januari 2026 15:38 27 Jan 2026 15:38

Thumbnail Ribuan Liter Solar di Pekarangan SD OKI Diduga Langgar UU Migas, Kades Ikut Terseret

Ribuan liter solar tampak tersimpan di pekarangan SD Belanti, Desa Pedamaran 2, OKI. Area pendidikan yang seharusnya aman bagi siswa justru berubah menjadi lokasi penyimpanan BBM berisiko tinggi, Selasa 27 Januari 2026. (Foto: Istimewa for Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diguncang persoalan serius.

Pekarangan SD Belanti di Desa Pedamaran 2 diduga dijadikan lokasi penyimpanan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, sebuah praktik berbahaya yang kini menyeret nama Kepala Desa Pedamaran 2, Azwar Anas.

Alih-alih menjadi ruang aman bagi siswa, area sekolah dasar tersebut justru dipenuhi tangki IBC berkapasitas 1.000 liter dan puluhan jeriken berisi solar, yang berpotensi menimbulkan kebakaran maupun ledakan.

Kepala SD Belanti, Samsul Bahri, mengaku tidak pernah diberi penjelasan sebenarnya. Menurutnya, izin awal hanya untuk penitipan perlengkapan proyek selama dua hari.

“Yang kami izinkan awalnya alat proyek, bukan solar. Ini sangat membahayakan anak-anak. Sekolah, bukan gudang minyak,” tegas Samsul.

Ia menyebut telah berulang kali meminta agar solar tersebut dipindahkan karena mengganggu aktivitas belajar dan mengancam keselamatan siswa, namun permintaan itu tak kunjung direspons.

Ironisnya, saat keberatan, Samsul justru diadukan ke Dinas Pendidikan, bahkan disebut-sebut melibatkan oknum aparat.

Dikonfirmasi terpisah, Kades Azwar Anas terkesan buang badan. Ia mengklaim tidak mengetahui teknis penyimpanan solar tersebut dan menyebut itu merupakan urusan pemborong bernama Jhon.

Namun pernyataan ini dipatahkan langsung oleh Jhon.

“Saya sudah koordinasi dan atas izin kepala desa, makanya saya berani taruh solar di situ,” ungkap Jhon dengan tegas.

Jhon mengakui solar tersebut memang disimpan di area sekolah, namun berdalih bukan penimbunan. Ia menyebut BBM itu digunakan untuk 12 unit alat berat yang bekerja di proyek cetak sawah.

“Kebutuhan kami lebih dari 3.000 liter per hari. Semua solar kami beli resmi dan ada dokumennya. Bukan ditimbun,” katanya.

Meski begitu, Jhon berjanji akan segera memindahkan seluruh solar dari pekarangan SD Belanti.

Secara hukum, praktik ini berpotensi menabrak aturan serius. Mengacu UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan atau penimbunan BBM dapat dikenai pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, penyimpanan BBM dalam jumlah besar wajib memenuhi standar K3, memiliki izin lingkungan (UKL-UPL), serta menggunakan solar industri, bukan solar bersubsidi.

Penyimpanan di lingkungan sekolah jelas memperparah risiko.

Hingga berita ini diturunkan, ribuan liter solar masih berada di lingkungan SD Belanti. Warga dan pihak sekolah mendesak aparat penegak hukum turun tangan segera sebelum terjadi insiden fatal di kawasan pendidikan. (*)

Tombol Google News

Tags:

kabupaten OKI solar pelanggaran undang undang SD Belanti OKI Pedamaran BBM sekolah Kepala Desa Pedamaran 2 penyimpanan BBM Pendidikan proyek cetak sawah