Konflik Pembangunan SPPG dengan Warga Komplek Perumahan Tuban

23 Januari 2026 20:36 23 Jan 2026 20:36

Thumbnail Konflik Pembangunan SPPG dengan Warga Komplek Perumahan Tuban

Pembangunan SPPG yang berkonflik dengan warga perumahan Muawanah di desa Sendang, kecamatan Senori, Tuban. (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.com)

KETIK, TUBAN – Genap setahun Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Ini mencakup lembaga pelaksana MBG di daerah mulai petugas Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) sebagai kordinator wilayah, Kordinator kecamatan, maupun satgas MBG daerah dalam melakukan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Diketahui, progam MBG telah bergulir menyasar penerima manfaat siswa sekolah, ibu hamil, ibu menyusui dan balita (3B). Bahkan diperluas sasaranya pendidik maupun tenaga pendidikan di satuan pendidikan.

Prabowo ingin dengan hadirnya progam strategis Nasional MBG, negara hadir guna memastikan setiap anak Indonesia mampu belajar dalam kondisi perut terisi makanan sehat dan bergizi. Negara mengkalim Stunting ditarget akan hilang.

Selain itu tujuan MBG untuk memberdayakan UMKM dan ekonomi kerakyatan, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi.

Banyak Terjadi Konflik antara Masyarakat Sekitar dengan SPPG

Pergerakan ekonomi paling tampak adalah berdirinya dapur SPPG yang mempunyai tugas utama memastikan makanan bergizi diproduksi sesuai standar, mengawasi kualitas, serta dikirim tepat waktu ke titik serah penerima manfaat.

SPPG ini bisa disebut dapur pusat MBG bertanggung jawab penuh atas rantai penyediaan makanan, mulai dari belanja bahan baku hingga produksi dan distribusi.

Namun, grand desain yang dirancang ini kurang diimbangi dengan sistem pengawasan, dan tata kelola yang lemah dari lembaga pelaksana MBG di daerah - daerah. Akibatnya, sebagian wilayah dalam proses pembangunan dapur SPPG justru memunculkan konflik kepentingan hingga konflik dasar dengan lingkungan sekitar.

Foto Warga komplek perumahan resah keberadaan pembangunan SPPG dapur MBG berdampingan perumahan, 23 Januari 2026 (Foto : Ahmad Istihar/Ketik.com)Warga komplek perumahan resah keberadaan pembangunan SPPG dapur MBG berdampingan perumahan, 23 Januari 2026 (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.com)

Salah satu temuan kasus mencuat kuat yakni adanya pengelola SPPG yang menguasai lebih dari satu wilayah kecamatan misalnya di Kecamatan Senori, Kecamatan Jatirogo, Kecamatan Singgahan, Kecamatan Bangilan, dengan alamat identitas dapur yang sama.

Padahal merujuk petunjuk teknis BGN terdapat ketentuan dasar lokasi SPPG harus dalam radius enam kilometer (km) dan/atau waktu tempuh 30 menit ke lokasi satuan pendidikan.

Selain itu, juga ditegaskan bahwa, spesifikasi bangunan dan fasilitas pembangunan SPPG harus bebas konflik atau tidak dalam kondisi sengketa dengan pihak manapun. Namun, faktanya di kecamatan Senori, desa Sendang, terdapat kasus 2 SPPG menggunakan bekas gedung KUD yang aktif beralih fungsi menjadi sapur. 

Lebih parah lagi, ada dapur SPPG yang dibangun di atas lahan pertanian produktif yang berdampingan dengan warga komplek perumahan PT Muawanah."Kami telah lapor ke pihak keamanan dan telah dimediasikan dua kali. Intinya, kami warga komplek tidak setuju adanya bangunan dapur SPPG di sini," kata salah satu warga kepada awak media.

Menurutnya, pihak pemodal atau pengelola SPPG yang juga developer perumahan tidak meminta izin warga komplek perumahan serta mengabaikan kesehatan dan keselamatan. Apalagi, proses pembangunan dapur pengelola tanpa permisi lebih dari itu, secara sepihak pengelola dapur akan menggunakan fasilitas perumahan. "Tidak ada pemberitahuan ke kami selaku warga komplek perumahan, kok tiba mau ada dapur dengan menggunakan fasilitas komplek," tambahnya.

Di sisi lain, bila meninjau keberadaan bangunan SPPG tetap di bangun di atas lahan pertanian aktif. Sehingga, memunculkan persoalan lain bagi sebagian petani sekitar, yang kecewa sikap pengelola dapur SPPG yang memaksakan bangun dapur di lahan produktif pertanian.

"Korbannya, kami pemilik lahan pertanian yang kerap dicemari limbah drainase dan belum lagi kalau sampai dapur operasional tambah irigasi sawah tercemar," ungkap AN pemilik lahan pertanian bawang kepada media ini.

Anehnya, kala mencoba konfirmasi pengelola SPPG yang juga warga desa Sendang, memilih cuek seolah tidak terjadi konflik antara pihaknya dengan warga lingkungan perumahan yang nantinya akan berdampak langsung atas keberadaan dapur tersebut.

Saat upaya media untuk mengkonfirmasi Korwil kabupaten Tuban Aulia Rizqi selaku lembaga pelaksana MBG tunjukan BGN perihal petunjuk teknis (Juklis) syarat berdirinya SPPG Mandiri, justru pejabat ini memilih diam. Dia tidak memberikan respons atas konfirmasi seolah tidak melihat persoalan di lapangan.

Sehingga, juklis yang telah diterbitkan hanya sebuah lembaran yang dicap dan ditanda tangani kepala BGN Dadan Hindayana, hanya dijadikan berkas berbentuk pdf tanpa pernah dilaksanakan sebagai petunjuk. 

Kasus berbeda terjadi di Kecamatan Jatirogo, indikasinya rebutan penerima manfaat. Ini bermula adanya oknum mengatasnamakan SPPG keliling sekolah guna plot atau booking siswa untuk jatah MBG. Padahal, kondisi SPPG dapur ini juga belum jelas jelas statusnya peruntukannya yang tetap dibangun di atas lahan tanah aset desa. 

Dari skema plot tersebut berdampak langsung kurang lebih 3 ribu penerima manfaat siswa SMA dan SMK Jatirogo, tertahan belum penerima MBG hingga 1 tahun ini. Selain itu, tidak ada ketegasan dari kordinator kecamatan (kapokcam) SPPI perihal skema pembagian penerima manfaat diduga adanya tekanan dari pihak internal maupun eksternal lembaga pelaksana MBG.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sppgsenorisendang korwilsppi kareg2 wilayah2bgn BGN Dapurmbg