KETIK, PALEMBANG – Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat crazy rich OKI, H Sutar alias Sutarnedi, bersama dua terdakwa lain, Debyk dan Apri Michael Jackson, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 27 Januari 2026.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Samuar, dengan Jaksa Penuntut Umum David Erickson dan Deasy Arsean, mengungkap dugaan aliran dana besar jaringan narkotika lintas provinsi, yang dikendalikan langsung dari balik jeruji besi oleh napi kelas kakap.
Dalam persidangan, saksi dari BNN membeberkan bahwa uang hasil peredaran narkoba dikendalikan oleh Muhammad Khadafi alias Kadafi, narapidana di Lapas Nusakambangan, serta Dr. H. Muzakir, napi kasus narkotika yang ditahan di Aceh.
Dana tersebut mengalir ke sejumlah rekening, termasuk rekening milik Debyk dan Sutarnedi, yang kemudian diduga digunakan untuk membeli aset mewah bernilai miliaran rupiah.
“Kami mendapat informasi dari BNN Pusat, terdapat aliran dana mencurigakan ke rekening Debyk melalui bank BCA dengan nominal Rp25 juta hingga Rp75 juta, dilakukan sebanyak tiga kali pada 2013,” ungkap saksi BNN di hadapan majelis hakim.
Saksi menjelaskan, Debyk ditangkap di parkiran sebuah minimarket di Palembang, setelah namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN Sumsel.
Dalam penggeledahan rumah Debyk, petugas menyita antara lain Mobil Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sejumlah sepeda motor, Uang tunai, Mata uang asing (Ringgit Malaysia) Beberapa unit ponsel serta Kartu ATM BCA.
Semua barang tersebut diduga kuat merupakan hasil pencucian uang dari kejahatan narkotika.
Namun Debyk membantah, mengaku hanya menerima Rp105 juta, sementara aset yang disita jauh melebihi nominal tersebut.
“Saya keberatan Yang Mulia. Uang dari Kadafi hanya Rp105 juta, tapi semua aset saya disita,” ujar Debyk di persidangan.
Saksi lain, Harsono dari BNN, mengungkap penangkapan Sutarnedi alias H Sutar pada 28 Juli 2025 di kawasan Tangga Takat, Palembang.
Dalam operasi itu, penyidik menyita yakni Mobil Toyota Fortuner, Toyota Yaris, Honda CR-V, Honda, BR-V, Dokumen tanah, Buku tabungan serta Kartu ATM.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan analisa transaksi, Sutarnedi diduga menerima aliran dana dari Khadafi dan Mamat bin Madrin, yang terlibat langsung dalam jaringan narkotika lintas daerah.
Fakta mengejutkan lainnya diungkap saksi dari Bank Sumsel Babel, Agusman, yang menyebut Sutarnedi memiliki 12 rekening aktif di satu bank.
“Satu orang bisa membuka banyak rekening karena berbagai produk tabungan dan deposito. Berdasarkan data, Sutarnedi memiliki 12 rekening,” ungkap saksi.
Jaksa mempertanyakan kewajaran kepemilikan rekening sebanyak itu, namun saksi menyebut selama ini tidak terdeteksi transaksi mencurigakan secara administratif.
Dari rangkaian kesaksian, terungkap bahwa jaringan ini sangat terstruktur, dengan pengendali utama dari dalam lapas, Kurir dana di luar, Penampung dana, Pembelian aset untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Modus pencucian uang dilakukan dengan menyebar dana ke banyak rekening, kemudian dikonversi menjadi aset bernilai tinggi seperti kendaraan mewah, rumah walet, tanah, dan properti.
Atas perbuatannya, H Sutar didakwa melanggar UU TPPU jo UU Narkotika, dengan ancaman Pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar serta Perampasan seluruh aset hasil kejahatan.
Jaksa juga telah menyita aset bernilai fantastis, termasuk kendaraan mewah, perhiasan, tanah, bangunan, serta puluhan dokumen dan rekening bank.
Selanjutnya Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Senin, 2 Februari 2026 dan Kamis, 5 Februari 2026.
Jaksa akan menghadirkan 10 saksi tambahan, sementara tim penasihat hukum menyiapkan 10 saksi a de charge guna membantah dakwaan.(*)
