KETIK, CILEGON – Tunjangan sertifikasi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kota Cilegon terancam tidak cair. Ini merupakan kelanjutan dari kegiatan Program Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan (PPKB) yang dilaksanakan oleh Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) DPD Kota Cilegon.
Diketahui, pada 27 Mei 2025, kemudian 12 dan 13 Juni 2025 DPD AGPAII Kota Cilegon menggelar kegiatan PPKB di Greenotel Green MegaBlock, Kecamatan Cibeber dengan jumlah total peserta 360 orang dari tanggal 25 Mei 2025 sampai dengan tanggal 12 dan 13 Juni 2025.
Namun dari pelaksanaan tersebut rupanya banyak keluhan dari para guru dan kepala sekolah. Mulai dari peserta diharuskan membayar biaya Rp300 ribu untuk kegiatan tersebut, sampai ancaman jika tidak ikut PPKB maka tunjangan sertifikasinya tidak dicairkan.
Diketahui sebelumnya, salah satu pengurus DPD AGPAII Kota Cilegon, Suroj mengaku tidak jadi soal meski tidak ikut PPKB.
"Silakan mau ikut dimana saja kegiatan pengembangan kompetensinya. Yang penting muatannya sama atau nilainya sama dengan PPKB," terangnya dalam keterangan sebelumnya yang juga pernah tayang di ketik.com.
Sayangnya hal itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi, banyak guru PAI yang tunjangan sertifikasinya terancam tidak cair untuk bulan Juni 2025 ini.
Ini dikarenakan agar tunjangan sertifikasinya bisa dicairkan, para guru PAI diharuskan menyerahkan sertifikat PPKB yang sudah ditandatangani instansi terkait. Yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon.
Salah satu sumber yang tidak bisa disebutkan menuturkan, jika sebenarnya selama ini untuk pencairan tunjangan sertifikasi lancar-lancar saja dan tidak ada masalah.
"Selama ini pencairan tunjangan itu berdasarkan penilaian kinerja, bukan dikarenakan mengikuti kegiatan PPKB," tuturnya kepada ketik.com, Kami, 10 Juli 2025.
Sumber yang lain menambahkan, selama ini pencairan tunjangan sertifikasi tidak ada kendala apa pun.
"Ya kadang cair 1 bulan sekali, 2 bulan sekali, dan kadang dirapel 3 bulan," ujar sumber yang lain.
Namun, baru sekarang pencairan tunjangan sertifikasi diwajibkan harus ada sertifikat kegiatan PPKB.
"Ini kan tidak sesuai aturan yang berlaku selama ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, menurut sumber yang lainnya, sejak adanya pengurus DPD AGPAII Kota Cilegon yang baru, pencairan tunjangan jadi lebih ribet. Dikarenakan diharuskan ada sertifikat PPKB.
"Bahkan ada yang bilang, gak usah ikut juga enggak apa-apa. Yang penting bayar yang Rp300 ribu nya,nanti dapat sertifikat," ujarnya.
Tidak hanya itu,kata sumber tersebut, kalau Kepala Kemenag Cilegon meminta agar tunjangan segera dicairkan.
"Cuma ya itu tadi. Syarat yang diharuskan oleh AGPAII Cilegon. Kalau begini kan kasihan. Banyak guru yang tidak bisa cair sertifikasinya," imbuhnya.
Dikonfirmasi Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan Islam (Kasi Pakis) Kantor Kemenag Cilegon, Iwan Kurniawan tidak merespons pertanyaan wartawan. (*)