Tugu Jombang Rp1 Miliar Ambrol Sebelum Sebulan, APH Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Konstruksi

19 Desember 2025 13:26 19 Des 2025 13:26

Thumbnail Tugu Jombang Rp1 Miliar Ambrol Sebelum Sebulan, APH Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Konstruksi
ACP tugu selamat datang Jombang ambrol. (Istimewa/warganet)

KETIK, JOMBANG – Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk mengusut dugaan kesalahan konstruksi pada proyek pembangunan tugu selamat datang Jombang di kawasan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.

Tugu selamat datang Jombang yang dibangun menggunakan dana APBD 2025 sebesar Rp1 miliar tersebut dilaporkan mengalami ambrol pada bagian Aluminium Composite Panel (ACP) dan ornamen besi ukir, meski bangunan belum genap satu bulan selesai dikerjakan.

Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LINK) Jombang, Aan Anshori, menilai kondisi tersebut mencerminkan persoalan serius dalam arah pembangunan daerah, khususnya pada sektor konstruksi.

Hal ini seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan. Penyelidikan diperlukan guna mengungkap dugaan kesalahan maupun penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi proyek tersebut.

“Kalau mau jujur, ambruknya tugu Rp1 miliar ini adalah momentum yang sangat baik dan sangat tepat bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Ini penting agar bisa ditemukan apakah ada kesalahan teknis atau penyimpangan dalam proyek konstruksinya,” ujar Aan Anshori, Jumat, 19 Desember 2025.

Menurutnya, kekecewaan publik yang muncul justru menjadi legitimasi kuat bagi APH untuk merespons keluhan masyarakat. 

Bahkan, bila ditemukan indikasi pelanggaran, proses dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kekecewaan publik ini bukan hal sepele. Justru ini dasar yang sangat kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak, demi memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik,” tegasnya.

Sorotan juga diarahkan kepada pimpinan daerah. Sejak tugu selamat datang Jombang tersebut ambrol, publik menilai belum terlihat sikap terbuka dari Bupati Jombang, Warsubi.

Ketiadaan pernyataan resmi, permintaan maaf, maupun penjelasan teknis kepada masyarakat dinilai semakin memperbesar kekecewaan publik.

“Padahal, dalam proyek pembangunan daerah, leader utamanya adalah bupati dan wakil bupati. Respons moral dan politik seharusnya segera disampaikan kepada publik,” kata Aan menegaskan.

Ia juga menegaskan bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi momentum bagi pimpinan daerah untuk bersikap responsif, sekaligus mendorong APH agar melakukan proses yustisial secara terbuka dan profesional.

“Saya menuntut kepada Bupati Warsubi untuk mendorong aparat penegak hukum melakukan proses yustisia. Ini penting agar persoalan tugu Jombang ini tidak berhenti hanya sebagai polemik, tetapi menjadi pembelajaran serius bagi pembangunan di Kabupaten Jombang ke depan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Jombang, M Zahrul Jihad, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait rusaknya ACP tugu tersebut. Komisi C kemudian memanggil konsultan perencana untuk dimintai penjelasan terkait tugas, kewenangan, serta konsep perencanaan bangunan.

“Kami ingin tahu seperti apa rancangan bangunan tugu selamat datang di Bandarkedungmulyo. Kami minta konsultan membawa data perencanaan, tetapi mereka tidak membawa. Ini sudah jelas merupakan kesalahan konsultan perencana,” tegasnya.

Menurut Zahrul, kerusakan tersebut mengindikasikan adanya persoalan serius, baik dari sisi konstruksi maupun material yang digunakan. Apalagi proyek tersebut dibiayai dari uang negara, sehingga harus memenuhi standar perencanaan dan pelaksanaan yang ketat.

“Ke depan kami minta segera diperbaiki. Kalau tidak bisa, kami akan mengeluarkan rekomendasi blacklist terhadap kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas. Jangan sampai ada kesan cari untung, karena ini uang negara,” ujarnya.

Zahrul menegaskan, pengawasan seluruh proyek yang menggunakan anggaran negara merupakan tugas pokok dan fungsi Komisi C DPRD Jombang. Karena itu, pihaknya akan terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas.

Terpisah, Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Edy Yulianto, menyampaikan bahwa rekomendasi sementara adalah tetap memperhatikan aspek perencanaan, pengawasan, serta perbaikan bangunan.

Diketahui, proyek tugu ini dikerjakan oleh CV Ardi Konstruksi asal Tulungagung dengan nilai kontrak Rp1.033.538.875 dari APBD 2025.

Masa pengerjaan ditetapkan 120 hari sejak 17 Juni, namun penyelesaiannya terlambat 13 hari sehingga kontraktor dikenai denda sekitar Rp13 juta.

Tombol Google News

Tags:

Tugu Jombang berita jombang Bupati Warsubi tugu ambrol penyimpanan proyek proyek bermasalah jombang