TTI Laporkan Kasus Penyimpangan Dana Pelatda PON Aceh ke KPK

21 September 2025 11:45 21 Sep 2025 11:45

Thumbnail TTI Laporkan Kasus Penyimpangan Dana Pelatda PON Aceh ke KPK
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar (Foto: Dok.Pribadi)

KETIK, BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) akan melaporkan KONI Aceh ke KPK terkait kasus penyimpangan Anggaran Pelatda PON Aceh sebesar Rp11,2 Miliar. Penyimpangan Anggaran Pelatihan Daerah ditemukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Idealnya Temuan BPK ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tapi kasus ini mengambang tidak ada penyelesaian akhir, pejabat KONI Aceh hanya dipanggil Penyidik bolak-balik tapi ujung-ujungnya kasus ini hilang nyaris tidak terdengar lagi," terang Koordinator TTI Nasruddin Bahar, Minggu 21 September 2025.

Mereka berharap Kapolda dan Kajati yang baru bertugas di Aceh untuk membuka kembali kasus yang terjadi di tubuh KONI Aceh agar menumbuhkan kembali kepercayaan publik kepada Aparat Penegak Hukum.

Menurut Nasruddin, modus penyalahgunaan Anggaran dana Hibah dari temuan BPK menjadi bukti terdapat penggelembungan harga pada setiap kegiatan, penginapan, makan atlet, dan lain lain. BPK meragukan pertanggung jawaban KONI Aceh.

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, total jumlah peserta 400 orang dari 44 cabang olahraga, itu terdiri dari 292 atlet, 29 orang atlet kontrak, 70 orang pelatih, dan 9 orang pelatih Nasional.

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di 11 Hotel yang diragukan kebenarannya, ada 7 hotel yang dapat dilihat ada kegiatan seperti Sei Hotel, Alfatih, Garuda, Panamas, Mes Muangthai, SMK, dan Hotel 88.

Berdasarkan dokumen kontrak harga satuan Fullboard yang dibayar KONI Aceh per orang per hari senilai Rp235 ribu, Komsumsi Rp80 ribu dan Snack Rp35 ribu.

Hasil uji petik BPK terhadap 519 peserta kegiatan pada 5 hotel ternyata 363 orang tidak menginap tapi mereka dihitung menginap.

Atas temuan BPK tersebut sudah menjadi bahan awal untuk proses penyelidikan. Jika data dari temuaan BPK tersebut benar, maka APH diharap segera menaikkan status itu ke penyidikan kemudian menetapkan tersangka siapapun dia tanpa pandang bulu. (*)

Tombol Google News

Tags:

TTI KPK Kapolda Aceh Kajati Aceh Pelatda PON Aceh koni