Transaksi 100 Ekstasi Gagal Total di Sekayu Muba! Dua Pria Dituntut Jaksa 8,5 Tahun

27 November 2025 20:06 27 Nov 2025 20:06

Thumbnail Transaksi 100 Ekstasi Gagal Total di Sekayu Muba! Dua Pria Dituntut Jaksa 8,5 Tahun
JPU membacakan tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Palembang. Kamis 27 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus narkotika, Medi Kartono dan Pedri Susandi, dituntut masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) yang dipimpin Majelis Hakim Kristanto Sahaat Palembang, Kamis 27 November 2025.

Keduanya dinilai terbukti terlibat permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi dan sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut Terdakwa I Medi Kartono dan Terdakwa II Pedri Susandi dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU Ayu Soraya saat membacakan tuntutan.

Foto Layar monitor persidangan memperlihatkan kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Rutan Kelas I Palembang, sementara Majelis Hakim dan JPU menggelar persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang. Kamis 27 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)Layar monitor persidangan memperlihatkan kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Rutan Kelas I Palembang, sementara Majelis Hakim dan JPU menggelar persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang. Kamis 27 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

JPU juga meminta agar seluruh barang bukti berupa ekstasi oranye dan pink, sabu dalam beberapa paket kecil, potongan obat nyamuk, tisu, serta balutan lakban, dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam dakwaan yang dibacakan, terungkap peristiwa bermula pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Medi menerima telepon dari seorang bernama Untung (DPO) yang menawarkan 100 butir ekstasi seharga Rp20 juta. Kesepakatan pun dibuat, pertemuan ditentukan di Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu.

Tanpa disadari kedua terdakwa, pembeli yang mereka temui adalah petugas kepolisian yang menyamar (undercover buy).

Di lokasi, Medi dan Pedri memperlihatkan barang bukti yang mereka bawa, yakni sebanyak 13 butir ekstasi logo Tesla (4,066 gram), 12 butir ekstasi logo Granat (4,228 gram), Sabu seberat 0,493 gram. Serta lima paket sabu tambahan seberat 0,262 gram dari saku Pedri.

Saat transaksi berlangsung di dalam mobil, polisi langsung melakukan penyergapan. Dua terdakwa ditangkap bersama barang bukti.

Usai mendengar tuntutan, kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring, melalui penasihat hukum masing-masing, langsung mengajukan nota pembelaan secara lisan dan memohon keringanan hukuman.

Sidang ditunda dan akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusandari majelis Hakim.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pidana narkotika sidang pengadilan Negeri Palembang kota palembang