KETIK, PEKALONGAN – Permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan untuk memperpanjang masa operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu akhirnya mendapatkan lampu hijau dari Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI.
Dengan perpanjangan selama enam bulan ke depan, hingga pertengahan 2026, Pemkot menegaskan akan “gaspol” menyelesaikan persoalan persampahan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj. Balgis Diab, mengumumkan kabar ini saat menjadi narasumber dalam Talk Show Layanan Publik bertema “Kota Pekalongan Menuju Kota Tanpa Sampah” yang digelar di Studio Radio Kota Batik (RKB) baru-baru ini.
“Kami dari jajaran Pemerintah Kota Pekalongan telah melakukan audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup RI, Bapak Hanif Faisol Nurofiq bersama Anggota Komisi VI DPR RI Dapil X Jawa Tengah, Bapak Rizal Bawazier, pada 14 Oktober 2025 lalu. Ini merupakan pertemuan kedua kami, dan alhamdulillah permohonan perpanjangan penggunaan TPA Degayu disetujui oleh beliau,” terang Balgis.
Menurutnya, perpanjangan ini diajukan karena Pemkot masih dalam tahap penyelesaian berbagai fasilitas pengelolaan sampah seperti Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle ( TPS-3R ), dan bank sampah yang memerlukan waktu pembangunan serta dukungan anggaran.
“Kami memohon tambahan waktu selama enam bulan, sebab secara kesiapan, baik dari sisi infrastruktur maupun anggaran, kami belum bisa sepenuhnya siap jika TPA ditutup pada 30 November 2025. Harapannya, pada masa Ramadhan hingga lebaran nanti, Kota Pekalongan tetap bersih dan progres penanganan sampah terus berjalan,” ujarnya.
Meski perpanjangan operasional TPA Degayu telah disetujui, Wakil Wali Kota Balgis menegaskan bahwa Pemkot Pekalongan tidak akan sekadar berpangku tangan.
“Justru ini menjadi penyemangat kami untuk semakin gaspol menyelesaikan permasalahan sampah. Pemerintah kota akan terus berkoordinasi dengan Kementerian LH dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai arah kebijakan nasional,” tegasnya.
Dengan disetujuinya perpanjangan operasional TPA Degayu, Balgis berharap Pemkot Pekalongan bisa menuntaskan seluruh tahapan pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah sekaligus mendorong masyarakat agar lebih sadar memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah.
“Perpanjangan ini bukan waktu untuk bersantai, tapi kesempatan emas untuk berbenah total. Pemerintah akan terus hadir, berkoordinasi, dan memastikan sistem pengelolaan sampah di Kota Pekalongan menjadi lebih modern, berkelanjutan, dan ramah lingkungan,” ujar Wakil Wali Kota Balgis .
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian LH terus menunjukkan perhatian dan dukungan terhadap Kota Pekalongan.
“Setiap bulan, kami menyampaikan laporan perkembangan dan pembenahan pengelolaan sampah. Kementerian pun rutin mengirimkan tim pendamping untuk memberikan arahan dan evaluasi lapangan. Ini bentuk sinergi yang nyata,” tambahnya.
Selain dukungan dari Kementerian LH, bantuan dari Kementerian PU juga terus mengalir dalam bentuk pembangunan fasilitas pengelolaan sampah.
“Selama tiga tahun terakhir, kita mendapatkan paket bantuan pembangunan TPS-3R di beberapa wilayah seperti Kampung Bugisan, Kelurahan Panjang Wetan, dan Pringrejo. Tahun ini, pembangunan TPS-3R kembali dilakukan di Kelurahan Banyurip, Krapyak, Poncol, Medono, Klego, Buaran Kradenan, dan Kalibaros,” jelas Balgis.
Ia menegaskan, setelah pembangunan selesai, operasional TPS-3R akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemkot melalui pembiayaan APBD.
“Kami juga terus mendorong masyarakat untuk mulai memilah sampah dari rumah, terutama dari dapur. Pemilahan sampah rumah tangga bisa mengurangi hingga 60 persen volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu,” imbuhnya.
Dengan disetujuinya perpanjangan operasional TPA Degayu, dirinya berharap dapat menuntaskan seluruh tahapan pembangunan infrastruktur persampahan sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah.
“Perpanjangan ini bukan waktu untuk bersantai, tapi kesempatan emas untuk berbenah total. Pemerintah akan terus hadir, berkoordinasi, dan memastikan sistem pengelolaan sampah di Kota Pekalongan menjadi lebih modern, berkelanjutan, dan ramah lingkungan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Joko Purnomo, menjelaskan bahwa, penanganan sampah di Kota Pekalongan dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.
"Dari hulu, kami membangun TPST dan TPS-3R di sejumlah titik agar penyelesaian sampah bisa dilakukan di sumbernya. Di hilir, kami juga berbenah di TPA Degayu, dengan mengubah sistem dari open dumping menjadi controlled landfill,” paparnya.
Menurut Joko, DLH saat ini tengah mendatangkan alat berat seperti buldoser untuk meratakan gunungan sampah di TPA Degayu.
“Setelah diratakan, permukaannya tidak akan ditutup tanah, tetapi menggunakan lapisan biodegradable, semacam plastik ramah lingkungan sesuai arahan Kementerian LH. Dengan sistem ini, diharapkan TPA Degayu bisa tetap dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan,” katanya.
Joko menambahkan, pihaknya juga tengah menyelesaikan pembangunan sarana prasarana pengelolaan sampah di beberapa titik.
“Pembangunan TPS-3R di Banyurip, Pringrejo, dan Krapyak sudah selesai 100 persen. Sementara TPS-3R di Poncol, Medono, dan Klego masih dalam proses penyelesaian. Untuk Buaran Kradenan dan Kalibaros, saat ini dalam tahap pengurukan lahan dan pengajuan ke Kementerian PU melalui Kementerian LH agar bisa mendapatkan pendanaan pembangunan dua TPS-3R baru berkapasitas 5–10 ton per hari,” ungkapnya.
Jika pembangunan selesai, DLH akan melengkapi setiap TPS-3R dengan berbagai peralatan seperti conveyor, mesin pemilah, alat press, serta pencacah sampah organik dan anorganik menjadi bahan bakar alternatif atau Refuse Derived Fuel (RDF).
“Akhir November nanti alat-alat itu akan kita pasang, dan pada Desember sudah mulai kita uji coba. Kami instruksikan kepada seluruh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pengelola TPS-3R agar memastikan setiap hari sampah bisa terselesaikan di sumbernya, tanpa ada penumpukan,” pungkasnya.
