DLH Kota Malang Kejar Target, Realisasi Retribusi Pupuk Kompos TPA Supit Urang Capai 62,17 Persen

23 Oktober 2025 16:36 23 Okt 2025 16:36

Thumbnail DLH Kota Malang Kejar Target, Realisasi Retribusi Pupuk Kompos TPA Supit Urang Capai 62,17 Persen
Ilustrasi produk pupuk kompos yang dihasilkan oleh DLH Kota Malang di TPA Supit Urang. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang terus kejar target capaian retribusi pupuk kompos yang dihasilkan di TPA Supit Urang. Pasalnya hingga 8 Oktober 2025 ini realisasi retribusi pupuk kompos telah mencapai 62,17 persen. 

Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran menjelaskan target retribusi yang ditetapkan ialah Rp15.000.000. Dari target tersebut realisasi yang diperoleh mencapai Rp9.325.000.

"Capaian retribusi pupuk kompos sudah 62,17 persen karena kompos ini tergolong retribusi baru. Penetapan tatget baru di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun ini," ujarnya, Kamis 22 Oktober 2025.

Raymond menjelaskan untuk per kilogramnya, pupuk kompos dijual Rp700, atau Rp4.500 per plastik dengan berat 5 kilogram. Penarikan retribusi kompos sendiri ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

"Sudah ada aturan PDRD. Beberapa hasil yang dikeluarkan oleh TPA Supit Urang bisa dijual untuk menjadi retribusi, salah satunya kompos," lanjut Raymond.

Penerapan retribusi pupuk kompos sendiri baru berjalan pada Agustus 2025. Sebelumnya, hasil pupuk kompos dari TPA Supit Urang dibagikan secara gratis kepada kelompok masyarakat.

"Sebelum kemarin ditetapkan Perda Retribusi, kita bagikan ke masyarakat. Makanya kalau ada bantuan, permintaan kompos gratis dibagikan ke masyarakat," katanya.

Beberapa kelompok masyarakat yang mengakses mayoritas berasal dari sekolahan, maupun penggiat lingkungan. Untuk mengakses bantuan tersebut, masyarakat hanya perlu mengajukan surat permohonan.

"Mereka mengajukan surat lalu kita bantu. Kalau sekarang sudah ditetapkan target retribusi dari kompos," ujarnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

TPA Supit Urang pupuk kompos Retribusi Pupuk Kompos Kota Malang DLH Kota Malang