Dewan Pendidikan Brebes Kecam Penggunaan Dana BOS untuk Beli Tiket Konser Naragigs

12 Desember 2025 22:23 12 Des 2025 22:23

Thumbnail Dewan Pendidikan Brebes Kecam Penggunaan Dana BOS untuk Beli Tiket Konser Naragigs
Ahmad Soleh, anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes (Foto: Makroni/Ketik.com)

KETIK, BREBES – Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes mengecam keras penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli tiket Konser Naragigs 2025 yang akan digelar di Stadion Karangbirahi Brebes pada Sabtu 13 Desember 2025.

‎Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Ahmad Soleh menyatakan bahwa keputusan para Kepala SD negeri di Kabupaten Brebes yang menggunakan anggaran BOS untuk kepentingan di luar sekolah sangat tidak tepat.

‎Ahmad Soleh menjelaskan bahwa BOS hanya bisa digunakan untuk kebutuhan sekolah dan tidak digunakan untuk kepentingan di luar sekolah.

"Apalagi ini untuk beli tiket konser. Ini sudah di luar nalar, bisa-bisanya dana BOS digunakan untuk kebutuhan di luar kepentingan pendidikan," kata Ahmad Soleh, Jumat 12 Desember 2025

‎Soleh meminta Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terkait pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah, baik di tingkat SD maupun SMP.

‎ "Beberapa kali kami dapat informasi banyaknya iuran yang bersumber dari dana BOS untuk kepentingan di luar sekolah," tambahnya.

‎Kepala Dindikpora Brebes Sutaryono mengatakan bahwa penggunaan dana BOS untuk membeli tiket konser tidak diperbolehkan dan harus dikembalikan.

"Dilarang menggunakan anggaran BOS. Dan yang sudah menggunakan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok," kata Sutaryono ditemui di kantornya.

‎Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Aditya Perdana menyebut sejumlah sekolah dari beberapa kecamatan sudah mengembalikan dana BOS yang digunakan untuk membeli tiket.

"Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan," kata Aditya.

‎Sejumlah guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengeluhkan adanya instruksi pembelian tiket konser Naragigs Brebes 2025 yang akan digelar di Stadion Karangbirahi pada Sabtu, 13 Desember 2025.

‎Para guru mengaku diminta membeli tiket konser yang rencananya akan menampilkan grup band papan atas Dewa 19 dan Andra and The Backbone.

‎Seorang guru SD Negeri di Kecamatan Wanasari, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bendahara sekolah menerima instruksi melalui grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Kecamatan Wanasari untuk segera mentransfer iuran pembelian tiket menggunakan dana BOS. Besaran iuran tiap sekolah berkisar antara Rp300.000 hingga Rp600.000.

‎Berdasarkan data yang dihimpun, sudah ada puluhan SD negeri di Kecamatan Wanasari yang membayar iuran tersebut. Namun, masih ada beberapa kepala sekolah yang menjadi koordinator pungutan iuran untuk pembelian tiket. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer tanpa disertai kuitansi.

Selain sejumlah kalangan pendidikan, bahkan didapat informasi di satuan dinas lain juga di intruksikan untuk beli konser tersebut.(*)

Tombol Google News

Tags:

Dana Bos Konser Naragigs Dewan Pendidikan Brebes dindikpora Kebutuhan Sekolah Brebes