KETIK, JAKARTA – Tokoh muda nasional Husnul Jamil bersama sejumlah aktivis lintas daerah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai pembatasan usia pemuda maksimal 30 tahun dalam undang-undang tersebut sudah tidak relevan dan melanggar hak konstitusional warga negara.
Gugat Definisi Pemuda dalam UU
Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 227/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025, permohonan tersebut diterima oleh Kepaniteraan MK pada Kamis, 13 November 2025 pukul 14.41 WIB.
Selain Husnul Jamil sebagai Pemohon I, gugatan juga diajukan oleh Rizal Bakri Rahayaan, Hamka Arsad Refra, M. Isbullah Djalil, Yusril Toatubun, dan Heri Febrian.
Para pemohon mempermasalahkan Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan yang mendefinisikan pemuda sebagai warga negara berusia 16 sampai 30 tahun. Mereka meminta Mahkamah menafsirkan ulang batas usia tersebut menjadi 16 hingga 40 tahun, dengan alasan menyesuaikan dinamika sosial dan produktivitas generasi muda Indonesia yang dinilai masih aktif hingga usia 40 tahun.
“Perjuangan kami sebagai anak muda belum selesai. Negara tidak boleh membatasi semangat dan peran pemuda hanya karena angka usia. Banyak anak muda di atas 30 tahun yang masih berjuang, memimpin organisasi, dan berkontribusi di masyarakat,” ujar Husnul Jamil di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.
Hak Konstitusional Dibatasi
Husnul menilai, pembatasan usia pemuda sebagaimana tertuang dalam UU Kepemudaan berpotensi menghambat hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Hal itu, katanya, bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945.
Selain membatasi ruang partisipasi, aturan tersebut juga dinilai berdampak pada regenerasi organisasi kepemudaan dan akses terhadap berbagai program pemerintah yang dibiayai oleh APBN dan APBD.
“Ini bukan sekadar soal umur, tapi soal ruang partisipasi dan keadilan generasi muda. Kami ingin memastikan undang-undang tidak menjadi penghalang bagi anak muda yang ingin terus berkontribusi,” tambahnya.
Lanjutan dari Gugatan Sebelumnya
Gugatan ini merupakan kelanjutan dari permohonan sebelumnya yang diajukan oleh DPD KNPI DKI Jakarta dengan Nomor Perkara 178/PUU-XXIII/2025, namun dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Kini, dengan kedudukan hukum sebagai pihak yang dirugikan langsung, para pemohon berharap MK akan memeriksa substansi perkara secara mendalam dan memberikan tafsir progresif terhadap batas usia pemuda di Indonesia.
Permohonan tersebut ditandatangani oleh Plh. Panitera MK, Syukri Asyari, pada 13 November 2025 pukul 15.30 WIB. Para pemohon kini menunggu jadwal sidang perdana untuk menyampaikan argumentasi konstitusional mereka di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi. (*)
