KETIK, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya secara sah.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional. Mahkamah menilai selama ini norma tersebut bersifat deklaratif dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.
Menurut MK, perlindungan hukum terhadap wartawan harus dimaknai mencakup mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Mahkamah menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik tidak boleh langsung diselesaikan melalui jalur pidana atau perdata. Mekanisme yang diatur dalam UU Pers harus menjadi pintu utama penyelesaian, guna menjamin kemerdekaan pers dan kepastian hukum bagi wartawan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menautkan perlindungan wartawan dengan jaminan kebebasan pers sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Pertimbangan tersebut menjadi dasar bagi Mahkamah untuk memperjelas makna perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers, sebagaimana dijabarkan lebih lanjut oleh para hakim konstitusi.
