KETIK, SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengumumkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2026, sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih Adaptif, efisien, dan berbasis hasil.
"Transformasi ini bukan hanya soal lokasi kerja, tetapi bagaimana kinerja ASN benar-benar berbasis output dan outcome, serta tetap menjaga kualitas layanan publik," katanya pada Kamis 9 April 2026.
Ia juga menekankan, bahwa fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan akuntabilitas tinggi. ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja, menjaga disiplin serta aktif merespons arahan pimpinan selama jam kerja meski tidak di kantor.
"Selama WFH, pegawai diminta melakukan presensi digital tiga hari sehari dan melaporkan aktivitas kerja secara rinci melalui sistem e-performance," jelasnya.
Lebih lanjut, Eri Cahyadi juga mengarahkan percepatan digitalisasi layanan pemerintahan. Harapannya, pelayanan masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan meski sebagian pegawai bekerja dari rumah. (*)
