Pelajar SMP di Surabaya Dilarang Gunakan Sepeda Motor, Disdik Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar

8 April 2026 17:51 8 Apr 2026 17:51

Fitra Herdian, Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pelajar SMP di Surabaya Dilarang Gunakan Sepeda Motor, Disdik Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar

Pelajar SMP di Surabaya dilarang menggunakan sepeda motor saat berangkat ke sekolah. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya dilarang menggunakan sepeda motor. Peraturan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Surabaya, Febrina Kusumawati.

Ia menerangkan, selain demi keselamatan, larangan pelajar SMP menggunakan sepeda motor ke sekolah juga karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Siswa SMP tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM,” katanya pada Rabu, 7 April 2026.

Agar peraturan ini bisa dijalankan dengan maksimal, ia sudah menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk tidak menyediakan tempat parkir, baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.

Apabila ada pelanggaran yang ditemukan, pihak Disdik Surabaya akan langsung melakukan evaluasi terhadap sekolah tersebut.

“Kami mengingatkan kepala sekolah agar memastikan tidak ada fasilitas parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor. Jika masih ditemukan, maka menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Sebagai solusi, Disdik Surabaya mendorong pelajar SMP untuk naik transportasi umum atau layanan bus sekolah yang sudah tersedia.

Menurutnya, solusi yang diberikan ini dinilai lebih aman dan terjangkau, terutama bagi pelajar yang memiliki akses rute yang memadai.

“Kami juga mendorong penggunaan transportasi umum atau bus sekolah bagi siswa. Jika rute tersedia dan memungkinkan, hal tersebut bisa menjadi alternatif yang aman,” jelasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemkot Pemkot Surabaya Dinas Pendidikan Disdik Surabaya smp Siswa SMP