KETIK, BLITAR – Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api sebidang tanpa palang pintu JPL 206 KM 128, Dusun Sendung, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Rabu sore, 11 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Api (KA) Singasari jurusan Blitar–Pasar Senen yang melintas dari arah timur ke barat.
Korban diketahui bernama Andik Cahyono (35), warga Dusun Pesantren, RT 003/RW 003, Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Verza 150 dengan nomor polisi L 5230 ABY.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan kecelakaan terjadi ketika korban melintasi perlintasan tanpa palang pintu dari arah selatan ke utara.
“Kereta Api Singasari Nomor Lokomotif CC 2039816 jurusan Blitar–Pasar Senen melaju dari arah timur ke barat. Saat melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu JPL 206 KM 128, terjadi benturan dengan sepeda motor yang menyeberang,” ujar Iptu Samsul Anwar saat dikonfirmasi.
Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala, tangan, dan kaki. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Kecelakaan diduga terjadi karena kurangnya konsentrasi pengendara saat melintas.
“Faktor yang mempengaruhi kecelakaan diduga pengendara kurang konsentrasi dan tidak mengutamakan jalannya kereta api yang sedang melintas,” jelasnya.
Dalam kejadian ini tercatat satu orang meninggal dunia (MD), tanpa korban luka berat maupun luka ringan lainnya. Kerugian material diperkirakan sekitar Rp500 ribu.
KA Singasari tersebut dikemudikan oleh masinis Robby Darma Setiawan dengan asisten masinis Aris Pujianto.
“Tindakan yang telah dilakukan petugas antara lain mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, membuat sketsa gambar, mencari saksi, berkoordinasi dengan Polsuska dan PT KAI, serta mengirimkan permintaan visum mayat ke RSUD Srengat,” tambahnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, terutama yang tidak dilengkapi palang pintu. Pengendara diminta memastikan kondisi aman dan mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama. (*)
