KETIK, BLITAR – Gelombang penolakan terhadap rencana pembongkaran Pos Kamling Jadul di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, terus membesar.
Warga yang tergabung dalam Gerak Aksi (Gerakan Rakyat Kampung Anti Korupsi) secara terbuka menyatakan sikap menolak segala bentuk pembongkaran paksa terhadap bangunan yang telah berdiri sejak era 1960-an tersebut.
Bagi warga, Pos Kamling Jadul bukan sekadar bangunan fisik. Ia adalah penanda sejarah kolektif kampung, lahir dari gotong royong warga, sekaligus simbol kedaulatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan solidaritas sosial lintas generasi.
Pendamping warga sekaligus konsultan hukum dari Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto,menegaskan bahwa polemik Pos Kamling Bendogerit tidak bisa disederhanakan sebagai persoalan administrasi pertanahan semata. Hal ini bebarengan dengan deklarasi kampung anti korupsi yang digagas oleh Mohhamad Trijanto.
“Ini bukan cuma soal sertifikat atau peta bidang tanah. Ini menyangkut keadilan, sejarah rakyat, dan cara negara menghormati jerih payah warganya,” ujar Trijanto, Sabtu 7 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pos kamling tersebut telah berdiri jauh sebelum negara menerbitkan sertifikat tanah pertama di lokasi itu pada tahun 1995. Karena itu, munculnya sertifikat baru yang kini dipersoalkan keabsahannya tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menggusur bangunan bersejarah milik warga.
“Bangunan ini ada lebih dulu. Kalau sekarang muncul sertifikat yang patut diduga bermasalah, maka tidak adil jika rakyat yang dikorbankan,” tegasnya.
Trijanto juga mengungkapkan bahwa sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) yang terbit pada tahun 2013 atas objek tanah tersebut saat ini telah dilaporkan ke Polres Kota Blitar. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen, termasuk tanda tangan ahli waris.
Selain itu, proses pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru dilakukan pada tahun 2024. Artinya, hingga kini sengketa tersebut belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Selama belum ada putusan inkracht, tidak boleh ada pembongkaran paksa. Kalau tetap dilakukan, itu tindakan sepihak dan mencederai prinsip negara hukum,” katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, Gerak Aksi menyampaikan enam poin tuntutan. Di antaranya menolak pembongkaran pos kamling sebelum ada putusan pengadilan, mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan mafia tanah, serta meminta pemerintah daerah bersikap netral dan tidak melegitimasi tindakan yang berpotensi melawan hukum.
Trijanto menegaskan bahwa perjuangan warga bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan upaya menjaga agar pembangunan berjalan di atas nilai keadilan.
“Kami bukan anti pembangunan, bukan pula anti hukum. Justru kami membela hukum yang adil dan berpihak pada rakyat. Pembangunan tidak boleh berdiri di atas penghapusan sejarah warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, warga Bendogerit siap menghormati putusan pengadilan jika proses hukum dijalankan secara jujur dan transparan. Namun, jika hukum diabaikan, warga tidak akan tinggal diam.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Jika hukum ditegakkan dengan benar, rakyat akan berdiri bersama negara. Tapi jika hukum dikhianati, rakyat akan melawan,” tandasnya.
Salah satu warga, Runik, mengaku pos kampling tersebut sudah ada bahkan sebelum ayahnya membangun rumah di lokasi itu. Ia juga merasa menjadi korban dalam proses jual beli tanah yang diduga bermasalah.
“Pos itu sudah ada sejak dulu, sebelum rumah bapak saya berdiri. Tahun 1995 baru terbit sertifikat atas nama bapak saya,” tutur Runik.
Ia menjelaskan, pada tahun 2011 dirinya menjual sebagian tanah seluas 219 meter persegi. Namun tidak seluruh bidang tanah dijual, termasuk area yang kini ditempatinya dan lokasi pos kampling.
“Nilai jualnya Rp150 juta, tapi saya hanya dibayar Rp133 juta. Masih kurang Rp17 juta,” ungkapnya.
Runik juga mengaku rumahnya sempat dirobohkan tanpa pemberitahuan. Ia menegaskan tidak pernah hadir dalam proses PTSL maupun menandatangani dokumen apapun.
“Saya tidak pernah tanda tangan. Dari uji laboratorium juga sudah dinyatakan tanda tangan itu palsu. Tapi sampai sekarang kasusnya seperti jalan di tempat,” katanya lirih.
Pernyataan sikap penolakan pembongkaran Pos Kampling Jadul Bendogerit disampaikan warga pada Sabtu, 7 Februari 2026, sebagai simbol perlawanan bermartabat dan suara nurani kolektif masyarakat terhadap dugaan praktik mafia tanah di wilayah mereka.(*)
