KETIK, BLITAR – Suasana depan Pengadilan Negeri (PN) Blitar memanas, Rabu 11 Januari 2026. Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi unjuk rasa, menyoroti Putusan PN Blitar Nomor 283/PDT.G/2004 yang mereka nilai menyimpan sejumlah kejanggalan serius.
Bagi GPI, perkara ini bukan sekadar sengketa perdata biasa. Objek yang disengketakan berupa tanah dan bangunan di Jalan Mastrip, Kota Blitar, disebut-sebut berpotensi berkaitan dengan aset daerah bahkan aset negara.
Ketua GPI, Jaka Prasetya, dalam orasinya menegaskan bahwa sejak awal proses persidangan, pihaknya telah mencium adanya persoalan mendasar.
“Secara formil mungkin tidak ada yang dilanggar. Penggugat boleh diwakili kuasa hukum. Tapi dalam perkara bernilai miliaran rupiah dan menyangkut dugaan aset negara, absennya penggugat di persidangan patut menjadi perhatian serius majelis hakim,” tegas Jaka di hadapan massa aksi.
Menurutnya, publik berhak mempertanyakan transparansi dan kehati-hatian dalam perkara dengan nilai dan dampak sebesar itu.
Tak hanya soal kehadiran penggugat, GPI juga menyoroti posisi tergugat dalam perkara tersebut, yakni GAPERO (Gabungan Perusahaan Rokok) Kota Blitar. Berdasarkan data yang dihimpun GPI, organisasi tersebut dinyatakan tidak lagi aktif sejak tahun 2013.
Namun dua tahun setelah dinyatakan tidak aktif, tepatnya pada 2015, justru muncul klaim pengakuan utang sebesar Rp10 miliar.
“Ironisnya, pengakuan utang itu baru dipertegas lagi melalui akta notaris pada tahun 2024. Kami mempertanyakan dasar legalitasnya. Kalau organisasi sudah tidak aktif, siapa yang berwenang membuat atau mengakui utang?” ungkap Jaka.
Ia juga menyebut penggugat diduga tidak menguasai dokumen penting yang menjadi dasar gugatan, termasuk sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) maupun bukti otentik perjanjian utang-piutang.
“Kalau dokumen dasarnya saja tidak jelas, lalu apa pijakan hukumnya dalam pembuatan akta tersebut? Ini yang kami minta dibuka secara terang benderang,” imbuhnya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah status HGB atas objek sengketa. Berdasarkan informasi yang dikantongi GPI, HGB tersebut telah habis masa berlakunya pada 2017.
“Kalau HGB sudah habis, maka status tanahnya harus ditelusuri ulang. Sangat mungkin itu menjadi aset daerah atau bahkan aset negara. Bagaimana mungkin HGB yang sudah mati dijadikan dasar gugatan dan dimenangkan?” ujar Jaka dengan nada tinggi.
Ia menilai, dalam perkara yang berpotensi menyangkut kepentingan negara, hakim semestinya mengedepankan prinsip kehati-hatian ekstra.
“Ini bukan sekadar menang atau kalah. Ini menyangkut aset negara. Hakim seharusnya berdiri membela kepentingan negara, bukan membiarkan aset negara berpindah melalui proses yang penuh tanda tanya,” tegasnya.
GPI juga menyoroti perbedaan alamat antara objek sengketa yang disebut berada di Jalan Mastrip dengan alamat tergugat yang tercatat di Jalan Kenongo, Kota Blitar. Perbedaan ini dinilai berpotensi memicu persoalan hukum baru, khususnya jika eksekusi dilakukan tanpa ketelitian.
Massa GPI pun menyatakan sikap tegas menolak rencana eksekusi sebelum seluruh kejanggalan tersebut diuji ulang secara transparan.
“Menghadang eksekusi bukan berarti melawan hukum. Justru kami ingin memastikan eksekusi berjalan sesuai amar putusan. Kalau tidak sesuai, harus dikembalikan dan diuji kembali melalui sidang,” tandas Jaka.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PN Blitar terkait tuntutan yang disampaikan GPI. (*)
