HPN 2026, PWI Blitar Raya Tekankan Benteng Hukum Bagi Wartawan dari Ancaman Kriminalisasi

9 Februari 2026 14:09 9 Feb 2026 14:09

Thumbnail HPN 2026, PWI Blitar Raya Tekankan Benteng Hukum Bagi Wartawan dari Ancaman Kriminalisasi

Perayaan HPN 2026 PWI Blitar Raya, Senin 9 Februari 2026. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dimanfaatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya sebagai ruang refleksi sekaligus penguatan barisan.

Bukan sekadar seremoni tahunan, HPN kali ini dijadikan momentum menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik yang profesional dan beretika.

Mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, peringatan HPN 2026 digelar secara sederhana namun sarat makna di Morookopi, Jalan Anjasmoro Nomor 49, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin 9 Februari 2026.

Sejumlah insan pers lintas platform mulai media daring, cetak, televisi hingga radio hadir dalam kegiatan tersebut. Kehadiran Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo beserta jajaran, menjadi penanda kuatnya sinergi antara pers dan aparat penegak hukum di daerah.

Ketua PWI Blitar Raya, Irfan Anshori, menegaskan bahwa HPN tahun ini memiliki makna strategis, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang menyentuh langsung kerja-kerja jurnalistik.

“HPN bukan sekadar perayaan. Ini momentum untuk memperkuat posisi wartawan secara hukum. Terlebih setelah terbit Putusan MK Nomor 145/PUU-XXII/2025 yang semakin menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik,” kata Irfan, Senin 9 Februari 2026.

Menurut Irfan, putusan MK yang ditetapkan pada 19 Januari 2026 itu menjadi tonggak penting karena menutup celah kriminalisasi terhadap wartawan selama karya jurnalistik dijalankan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Selama wartawan bekerja profesional, berimbang, dan patuh pada etika, sengketa pemberitaan seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana,” tegas wartawan Kantor Berita Antara tersebut.

Irfan juga mengingatkan bahwa Hari Pers Nasional diperingati setiap 9 Februari, bertepatan dengan hari lahir PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta. Penetapan HPN sendiri tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985, yang menegaskan pers sebagai bagian penting dalam perjuangan bangsa dan pembangunan demokrasi.

“HPN selalu menjadi ruang konsolidasi nasional insan pers. Di berbagai daerah, ribuan wartawan memperingatinya dengan semangat yang sama, meski dengan cara yang berbeda,” ujarnya.

Di Blitar Raya, PWI memilih konsep peringatan yang membumi dan penuh kebersamaan. Acara diawali dengan pemotongan tumpeng dan kue sebagai simbol syukur, kemudian dilanjutkan diskusi internal untuk merumuskan arah organisasi ke depan.

“Kita kemas sederhana, tapi substansinya tetap kuat. Setelah potong tumpeng, kita diskusi soal program kerja dan agenda strategis PWI Blitar Raya,” jelas Irfan.

Tak berhenti di satu hari, rangkaian HPN 2026 juga akan diisi sejumlah agenda lanjutan. PWI Blitar Raya telah menyiapkan kegiatan bakti sosial serta diskusi publik yang secara khusus akan membedah Putusan MK Nomor 145/PUU-XXII/2025.

“Bakti sosial adalah wujud bahwa pers hidup di tengah masyarakat. Sementara diskusi publik nanti menjadi ruang edukasi hukum bagi wartawan, agar makin paham batas dan perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” pungkasnya.

Peringatan HPN 2026 di Blitar ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah. Suasana hangat dan akrab terasa saat para wartawan saling bertukar cerita dan gagasan, menegaskan PWI Blitar Raya sebagai rumah bersama bagi insan pers lintas media kokoh, solid, dan terus bergerak ke depan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar HPN Blitar Raya hari pers nasional Kabupaten Blitar Kota Blitar Pers Polres Blitar Kota