KETIK, BLITAR – Upaya Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Sutojayan menempuh mekanisme hukum internal organisasi justru berujung pada pembekuan kepengurusan.
Keputusan Pengurus Cabang NU (PCNU) Kabupaten Blitar itu menuai pertanyaan, lantaran diambil saat proses gugatan MWC NU Sutojayan masih berjalan di Majelis Tahkim Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ketua MWC NU Sutojayan, H. Sudja’i, menegaskan bahwa langkah yang mereka tempuh sepenuhnya konstitusional dan sesuai aturan organisasi NU. Namun, alih-alih menunggu putusan, pihaknya justru menerima sanksi organisasi.
“Kami menggugat lewat jalur resmi, sesuai mekanisme NU. Bukan bergerak di luar aturan. Tapi yang kami terima justru pembekuan. Ini tentu memunculkan tanda tanya besar,” ujar Sudja’i, Sabtu 7 Februari 2025.
Menurutnya, penolakan MWC NU Sutojayan terhadap kepengurusan PCNU Kabupaten Blitar hasil Pemilihan Ulang (PU) bukan dilandasi kepentingan pribadi maupun konflik emosional, melainkan persoalan regulasi.
“Sejak awal kami menilai surat perintah PBNU tidak sesuai dengan peraturan organisasi. Tidak ada data dan bukti yang kuat. Jadi ini soal aturan, bukan soal suka atau tidak suka,” tegasnya.
Sudja’i menjelaskan, gugatan telah diajukan ke Majelis Tahkim PBNU sejak Oktober 2024 dan dinyatakan diterima. Bahkan, materi gugatan telah disempurnakan sesuai ketentuan Perkum Nomor 12 Tahun 2023.
“Artinya, perkara ini sah dan sedang diproses di internal NU. Kami tidak lompat pagar,” katanya.
Ia menambahkan, MWC NU Sutojayan juga telah menyurati PCNU Kabupaten Blitar agar kedua pihak sama-sama menahan diri selama proses persidangan di Majelis Tahkim berlangsung.
“Kami minta agar tidak ada langkah organisasi sepihak sebelum ada putusan. Harapannya sederhana: saling menghormati proses. Tapi yang terjadi justru sebaliknya,” ungkap Sudja’i.
Pembekuan kepengurusan itu dinilai telah mengabaikan prinsip kesetaraan para pihak di hadapan Majelis Tahkim.
“Dalam Majelis Tahkim, kedudukan kami setara dengan PCNU. Kami bukan bawahan yang bisa ditekan. Tapi faktanya, hak-hak institusi kami justru dilanggar,” ujarnya.
Tak hanya soal pembekuan, Sudja’i juga menyoroti adanya tindakan yang ia nilai sebagai bentuk tekanan terhadap pengurus MWC NU Sutojayan. Salah satunya permintaan penandatanganan dokumen yang disebut sebagai pakta integritas.
“Kami didatangi hampir bersamaan, masing-masing pengurus didatangi dua orang, diminta tanda tangan pakta integritas. Ini tidak dikenal dalam aturan NU. Yang ada itu baiat saat pelantikan,” katanya.
Ia menilai pola tersebut lebih menyerupai intimidasi ketimbang pembinaan.
“Kalau caranya seperti ini, ini bukan pembinaan organisasi. Ini tekanan. Seolah-olah pilihannya hanya patuh atau dimakzulkan,” tegasnya.
Lebih jauh, Sudja’i mempertanyakan alasan pembekuan yang dilakukan sebelum Majelis Tahkim mengeluarkan putusan.
“Apakah ada kekhawatiran gugatan ini dikabulkan, sehingga SK peresmian PCNU hasil Pemilihan Ulang bisa dibatalkan?” ucapnya.
Ia bahkan tak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam dinamika tersebut.
“Dialog tidak ada, tabayun tidak dilakukan. Yang muncul justru kekuasaan. Kalau ini dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk dalam organisasi,” katanya.
Sudja’i juga menyinggung fenomena yang menurutnya kerap terjadi di tubuh organisasi, ketika perbedaan pendapat di tingkat bawah dianggap wajar, namun menjadi persoalan ketika menyentuh struktur atas.
“Di ranting atau MWC, beda pendapat sering dianggap biasa. Tapi ketika kritik menyentuh PC ke atas, itu dianggap ancaman,” ujarnya.
Ia mengaku khawatir pola semacam ini akan membungkam kader-kader kritis di lingkungan NU.
“Kalau kritik dibalas pembekuan, ini bukan hanya soal organisasi, tapi sudah jadi gejala sosial dan kultural. Kader diminta diam demi kenyamanan elit,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses gugatan MWC NU Sutojayan di Majelis Tahkim PBNU masih berlangsung dan belum ada putusan resmi.(*)
