Terlibat Peredaran 15 Kilogram Narkotika Jenis Sabu, Mistoni Didakwa Pasal Berlapis

26 Juni 2025 22:42 26 Jun 2025 22:42

Thumbnail Terlibat Peredaran 15 Kilogram Narkotika Jenis Sabu, Mistoni Didakwa Pasal Berlapis
Majelis Hakim beserta Penasehat Hukum Terdakwa mendengarkan tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejksaan tinggi Sumatera Selatan. Kamis 26 Juni 2025 (Foto: M. Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Terdakwa Mistoni resmi menjalani sidang perdana via daring di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis 26 Juni 2025, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ki Agus Anwar dalam uraian dakwaannya menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat terdakwa Mistoni mendapat perintah dari seseorang bernama Candra (berstatus Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk menugaskan seseorang mengambil narkotika jenis sabu dari sebuah gudang di kawasan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Atas permintaan tersebut, terdakwa menghubungi seseorang bernama Zupiyadi (berkas perkara terpisah) dan menginstruksikan agar yang bersangkutan berangkat ke lokasi pengambilan barang haram tersebut dengan menggunakan sepeda motor.

Zupiyadi pun menuruti perintah tersebut dan berangkat dari Palembang menuju Tulung Selapan pada Senin, 20 Januari 2025.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, saksi Zupiyadi dihubungi oleh seseorang yang kemudian bertemu dengannya di sebuah minimarket dan mengarahkan saksi mengikuti dari belakang menggunakan kendaraan bermotor.

Setelah berjalan kurang lebih dua kilometer, orang tersebut berhenti dan menyerahkan satu tas ransel biru serta satu kantong plastik hitam kepada saksi Zupiyadi. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa kedua wadah tersebut berisi 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 15 kilogram.

Atas informasi tersebut, tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel berhasil menangkap terdakwa Mistoni. Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan, dan aparat berhasil mengamankan dua orang lainnya yang diduga turut terlibat, yakni Syakirman dan Zupiyadi.

JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Mistoni telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Kesatu, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

Dakwaan tersebut membawa ancaman pidana berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Indonesia darurat Narkoba Pengedar Sabu bnn kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Bandar sabu