KETIK, BULELENG – Pasca pengungkapan dugaan keterlibatan oknum Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng melakukan penyalahgunaan narkoba dengan mengonsumsi sabu disikapi secara tegas dengan membebastugaskan yang bersangkutan dan mengusulkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu ditegaskan Kepala BNNK Buleleng, Komang Yuda Murdianto, Selasa 4 November 2025 saat dikonfirmasi terkait penyerahan oknum BNNK Buleleng tersebut dari Sat Res Narkoba Polres Buleleng.
Ia mengatakan telah mengeluarkan surat perintah yang secara tegas membebastugaskan oknum bernama I Made SS dari tugasnya sebagai Staf Pengadministrasian Umum BNN Kabupaten Buleleng.
“Bahwa yang bersangkutan untuk sementara waktu dibebastugaskan dari pelaksanaan tugas kedinasan di Kantor sehubungan dengan proses penanganan pelanggaran disiplin dan menunggu pelaksanaan sidang etik. Kami tegaskan melalui surat perintah,” tegas Kepala BNNK Buleleng Yuda Murdianto.
Selain mengeluarkan surat perintah, BNNK Buleleng juga secara tegas telah menarik kartu pengenalnya sebagai staf di BNNK Buleleng untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. “Yang pertama kami tegas, ID, kartu yang bersangkutan kami tarik kembali,” ujarnya sembari menunjukan pengenal SS.
Secara tegas, Kepala BNNK Buleleng, Yuda Murdianto memastikan proses dalam penanganan keterlibatan oknum BNNK Buleleng dalam penyalahgunaan narkoba itu telah dilaporkan secara berjenjang dari BNNP hingga ke BNN, bahkan mengusulkan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Ada track record yang sudah tidak baik, terhembus dengan kita, sudah kita lakukan pengawasan, sudah kita lakukan pemantauan, namun kembali lagi terjurumus dengan narkotika. Oleh karena itu, kami akan melakukan proses, secara hukum tegas dan terukur,” sebutnya.
Berkaitan dengan tidak adanya barang bukti yang ditemukan saat penangkapan maupun pengeledahan, BNNK Buleleng sepenuhnya menyerahkan persoalan itu kapada proses hukum secara internal dan bila memang harus dilakukan rehabilitasi agar dapat dilakukan dengan tuntas.
“Saya terus terang sebagai Kepala BNN Kabupaten Buleleng, ingin melakukan hal tersebut, namun kembali lagi, secara hukum kami akan mengikuti, kami akan memproses sampai dimana kebijakan-kebijakan atas penguna narkotika ketika di internal kami dilakukan rehabilitasi, otomatis kami melakukan rehabilitasi secara tuntas,” ujar Yuda Murdianto.
Sebelumnya, oknum yang bertugas di BNNK Buleleng diamankan di Jalan Raya Pumahan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng, saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng melakukan pemantauan dan pengawasan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada.
Namun, tidak ada barang bukti yang ditemukan meski telah melakukan pengeledahan di rumahnya, sedangkan saat dilakukan test urine menyatakan positif methamfetamine atau sabu, sehingga diamankan di Mapolres Buleleng.(*)
