KETIK, PALEMBANG – Upaya penyelundupan narkoba dengan kemasan menyerupai liquid rokok elektrik berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Bea Cukai Sumbagtim.
Aparat membongkar peredaran zat berbahaya jenis etomidate yang dipasarkan melalui cartridge vape.
Pengungkapan ini berawal dari penggerebekan sebuah indekos elite di kawasan Lorong Aneka, Kelurahan Siring Agung.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar, sekaligus menyita ratusan cartridge yang tampak seperti liquid vape biasa.
Sebanyak 430 cartridge etomidate siap pakai diamankan petugas. Selain itu, polisi juga menemukan 10 butir pil ekstasi, memperkuat dugaan bahwa jaringan ini menyasar kalangan tertentu dengan daya beli tinggi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menjelaskan bahwa etomidate merupakan obat keras yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II.
Penyalahgunaan zat ini dinilai sangat berbahaya, terlebih karena dikonsumsi melalui vape yang kerap dianggap tidak berisiko.
Barang bukti cartridge etomidate siap pakai yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Bea Cukai Sumbagtim, Rabu 28 Januari 2026 (Foto : Yola/Ketik.Com)
“Peredarannya sangat terbatas dan harganya mahal. Satu cartridge bisa mencapai jutaan rupiah,” ujarnya saat melakukan ungkap kasus, Rabu, 28 Januari 2026.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan temuan yang lebih mengkhawatirkan. Dari ratusan cartridge yang disita, 114 di antaranya terbukti mengandung MDMA, senyawa yang setara dengan zat aktif pada narkotika jenis ekstasi.
Menurut Yulian, penggunaan narkotika melalui vape dapat menimbulkan efek serius karena dosis sulit dikontrol dan masuk langsung ke tubuh melalui inhalasi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke luar Sumatera Selatan. Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel bergerak ke Medan dan mengamankan seorang perempuan berinisial DAP yang diduga sebagai pemasok utama etomidate ke Palembang.
“Sudah dua kali pengiriman dilakukan. Barang masuk melalui jalur darat, sementara indikasi produksi berasal dari luar negeri,” katanya.
Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, kendaraan, serta uang tunai puluhan juta rupiah.
Aparat kini mendalami aliran dana jaringan ini dan tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap para tersangka. (*)
