KETIK, YOGYAKARTA – Berita Ketik.co.id tanggal 22 Oktober 2024 sebelumnya dengan berjudul “Ada Mantan Ketua KPU Sleman, Diduga 'Kampanye' Pilkada di Minggir Libatkan Anak Bawah Umur” mendapat respon dari salah satu pembaca.
Secara tertulis, N warga Triharjo, Sleman mengaku keberatan dengan foto yang telah menyebar di medsos tersebut ditayangkan oleh Ketik.co.id. Menurut pengakuan N, semula foto tersebut ia unggah di Whatsapp dengan tujuan iseng dan lucu-lucuan. Namun foto tadi ternyata disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, tanpa seizin dirinya selaku pemilik foto.
Ia mengaku bahwa foto tersebut sebetulnya di ambil di Resto Joglo Buk Renteng, pada Minggu sore 20 Oktober 2024. Ia sempat berbicara panjang lebar, namun keberatan jika klarifikasinya diberitakan.
Pamong Yang Hadir Harus Diperiksa
Terpisah Koordinator tim hukum paslon no urut 2, Harda-Danang dalam Pilkada Sleman 2024, PK Iwan Setiawan, Kamis 24 Oktober 2024 kembali menyampaikan. Seharusnya Bawaslu Sleman bisa menelusurinya. Mengingat dari foto yang sudah menyebar luas sebelum adanya pemberitaan Ketik.co.id terlihat keberadaan staf Pamong Kalurahan ini.
"Jelas posisinya bawa pamflet. Kemudian ada yang mengaku hanya guyonan dan tidak ada anak-anak yang dilibatkan. Namun dalam foto tadi selain mantan Ketua KPU Sleman juga terlihat keberadaan salahsatu staf Pamong Kalurahan Sendangsari," terang Iwan Setiawan.
Ia ingatkan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), Lurah dan pamong Kalurahan juga di tuntut netral dalam pemilu. Mereka tidak boleh ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum dan Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa," jelasnya.
Iwan Setiawan menambahkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 ayat 2 disebutkan bahwa pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kades, Perangkat Desa dan Anggota BPD.
Untuk itu ia meminta perhatian dari Bawaslu Sleman. Apalagi saat dikonfirmasi sebelumnya secara tidak langsung pamong ini telah mengakui keberadaan foto dirinya. Meski kemudian ia mengaku kebetulan saja mampir kesitu dan tidak diundang.
Pamong Harus Netral
Sementara itu Lurah Sendangsari Afan Nur Hisan saat dikonfirmasi menyatakan tidak tahu kegiatan yang diduga di hadiri salahsatu staf Pamong Kalurahan Sendangsari tadi.
"Tidak tahu bos. Malah tidak tahu saya,
Ow konfirmasi langsung saja ke yang bersangkutan," jawabnya saat di konfirmasi soal ini.
Dalam kesempatan ini Lurah Sendangsari Minggir Sleman Afan Nur Hisan sekaligus menghimbau kepada seluruh jajajaran pamong dan staf Kalurahan Sendangsari terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di kabupaten Sleman untuk bersikap netral. Tidak memihak kepada salah satu paslon, agar tercipta pilkada di kabupaten Sleman yang aman nyaman dan bermartabat.
“Pilkada aman, gampang golek sandang pangan," pungkas Afan Nur Hisan. (*)
Terkait Dugaan Kampanye Libatkan Anak, Pemilik Keberatan Fotonya Ditayangkan
24 Oktober 2024 15:58 24 Okt 2024 15:58

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

Tags:
Gelaran Pilkada 2024 Pilkada Sleman Netralitas Pamong Kalurahan Sendangsari Minggir Mantan Ketua KPU Sleman masa kampanye anak dibawah umur Bawaslu Sleman Bawaslu DIY Bawaslu RI Koordinator tim hukum 02 Harda-Danang Dr H PK Iwan Setiawan SH MH klarifikasiBaca Juga:
UIN Malang Sanksi Tegas Oknum Dosen yang Viral Cekcok dengan WargaBaca Juga:
Kasus Pencabulan Robatal: Kapolres Sampang Sebut Ada Perempuan Diamankan, Humas Polres BantahBaca Juga:
Ini Dia Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Robatal SampangBaca Juga:
Bupati Aceh Singkil Klarifikasi Pengadaan Mobil Dinas dan iPhone di Masa Efisiensi Anggaran, Safriadi Oyon: Itu Mobil Pribadi SayaBaca Juga:
Kasus Pencabulan Bocah 14 Tahun di Omben Sampang: Satu Pelaku Divonis, Sosok 'Lil' Belum Tersentuh HukumBerita Lainnya oleh Fajar Rianto

20 September 2025 19:40
BMKG: DI Yogyakarta Memasuki Musim Hujan Lebih Cepat, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

20 September 2025 18:01
Sleman Pertahankan Juara Umum Porda dan Peparda DIY 2025

19 September 2025 06:30
Dugaan Korupsi Bandwidth Diskominfo Sleman, Kejati DIY Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

18 September 2025 16:20
PN Sleman Eksekusi Tanah dan Bangunan di Tridadi, Akhiri Sengketa Kepemilikan yang Berlarut

18 September 2025 08:57
Hadiri Penyerahan Ambulans dari BPD DIY, Bupati Sleman Ajak Perkuat Sinergi

17 September 2025 17:28
Sahid Raya Hotel Undang UNGU Konser Nostalgia di Yogyakarta

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

