KETIK, MALANG – Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) memastikan seluruh aktivitas akademik tetap berjalan normal meski belakangan muncul isu pelaporan terhadap Rektornya, Sudi Dul Aji.
Pihak rektorat menegaskan, hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum terkait laporan tersebut.
Rektor Unikama meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menekankan bahwa Unikama menghormati setiap proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Secara prinsip kami menghormati proses hukum. Namun perlu kami sampaikan bahwa hingga kini pihak rektorat belum menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum sebagaimana yang diberitakan,” ujar Sudi.
Selain itu, Sudi menegaskan legalitas dan tata kelola institusi tetap terjamin.
“Secara administratif dan legal, Universitas PGRI Kanjuruhan Malang berada di bawah naungan yayasan yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” jelasnya.
Legalitas ini diperkuat dengan Surat Kementerian Hukum RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bernomor AHU.7-AH.01-4416, yang menetapkan Drs Agus Priyono, M.M sebagai pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia, diterbitkan pada Desember 2025.
Dengan dasar tersebut, Sudi menekankan bahwa klaim atau tindakan pihak luar struktur yayasan yang diakui negara tidak terkait langsung dengan pengelolaan Unikama, baik dari sisi akademik maupun kelembagaan.
Di bidang keuangan, Rektor Unikama memastikan seluruh proses pengelolaan dana dilakukan melalui sistem resmi institusi.
Pengawasan internal berjenjang dan pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi mekanisme utama, mendukung kegiatan akademik, pengembangan institusi, serta layanan mahasiswa.
“Tidak ada pengelolaan keuangan di luar sistem kampus. Semua berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Sudi.
Meski isu hukum berkembang di publik, proses perkuliahan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan layanan mahasiswa tetap berlangsung normal.
Polemik yang muncul lebih mencerminkan dinamika internal yayasan, yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan administrasi yang tepat, tanpa menyeret institusi pendidikan ke dalam kegaduhan publik.
“Kami berkomitmen menjaga stabilitas akademik. Kepentingan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan tetap menjadi prioritas utama,” tambah Sudi.
Rektor Unikama mengajak semua pihak untuk menyikapi informasi secara bijak, tidak membangun opini menyesatkan, dan memberi ruang bagi proses hukum serta administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Klarifikasi ini sekaligus menegaskan komitmen Unikama menjalankan tata kelola perguruan tinggi secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. (*)
