KETIK, SLEMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, pada Selasa, 30 September 2025, di halaman kantor Kejari Sleman.
Acara ini menegaskan komitmen aparat hukum dalam memberantas kejahatan di Sleman. Turut hadir jajaran Forkopimda Sleman, termasuk perwakilan dari Pengadilan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, BNN Kabupaten Sleman, Lapas Sleman dan Satpol PP.
Kepala Kejari Sleman menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari 145 perkara yang putusannya telah inkracht. Didominasi barang bukti dari kasus minuman keras (Miras) ilegal.
"Hari ini, kami musnahkan lebih dari 7.200 botol Miras dari berbagai merek dan jenis, baik pabrikan ilegal maupun oplosan, yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman. Miras-miras ini disita dari berbagai operasi penertiban," jelas Bambang Yunianto.
Proses pemusnahan dilakukan secara transparan untuk memastikan barang-barang terlarang tidak dapat digunakan kembali. Ribuan botol miras dengan total 7.276 botol dilindas hingga pecah menggunakan stoomwals (alat berat).
Bahkan, Kajari Sleman Bambang Yunianto turun langsung mengendarai stoomwals untuk mengawali pemusnahan miras, didampingi oleh Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo.
Selain miras, barang bukti kejahatan narkotika turut dimusnahkan. Total 196,52 gram ganja kering, 9,88 gram sabu yang kristalin, dan 115,83 gram tembakau sintetis atau yang populer disebut gorila.
Tak hanya itu, sebanyak 2.431 butir obat-obatan terlarang (daftar G), pil-pil yang disalahgunakan dan merusak mental juga dimusnahkan.
Peralatan dari aksi tindak pidana juga tak luput dari pemusnahan. Rinciannya, satu unit senjata api jenis air gun. Sebanyak 11 bilah senjata tajam (sajam) dan 15 telepon genggam.
Pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang di Kantor Kejari Sleman pada Selasa, 30 September 2025. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)
Pantauan Ketik.com, barang bukti sajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda, sementara narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pemusnahan Barang Bukti Kejari Sleman, Dwi Febri Nurhananto, menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.
"Saat ini merupakan kegiatan triwulan kami yang ketiga. Merupakan tindak lanjut dari 145 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ungkap Dwi Febri Nurhananto.
Pemusnahan barang bukti ini menandai langkah tegas Kejari Sleman sebagai eksekutor putusan pengadilan. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku kejahatan. Sekaligus melindungi masyarakat Kabupaten Sleman dari dampak buruk peredaran barang-barang ilegal. (*)