KETIK, SLEMAN – Proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Bupati Sleman Sri Purnomo periode 2016-2021, saat terjadinya peristiwa tersebut. Sri Purnomo sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, mulai hari ini, Selasa, 30 September 2025, Kejari Sleman telah menaikkan status Sri Purnomo yang semula saksi menjadi tersangka. Namun, Bambang mengatakan bahwa belum ada penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Betul sudah jadi tersangka, ini dulu. Sementara kita baru meningkatkan status saksi menjadi tersangka," ungkap Bambang Yunianto.
Penetapan tersangka ini sekaligus menjawab keraguan publik bahwa penyidikan kasus yang ditaksir merugikan negara hampir Rp10 miliar ini masih terus berjalan.
"Ini baru awal. Kami berkomitmen untuk bersikap objektif dan profesional dalam proses penyidikan," ujarnya.
Kajari Sleman Bambang Yunianto. (Foto Fajar Rianto/Ketik)
Pemeriksaan Saksi dan Peran Pihak Terkait
Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sleman pada 12 Desember 2024.
Selain Sri Purnomo, putranya, Raudi Akmal, yang menjabat sebagai Ketua DPD PAN Sleman dan mantan anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024, juga menjalani pemeriksaan selama lima jam di Kejari Sleman dalam kapasitas yang sama.
Raudi Akmal sendiri adalah anak dari pasangan Sri Purnomo dan Bupati Sleman periode 2021-2024, Kustini Sri Purnomo.
Bambang Yunianto menjelaskan bahwa berdasarkan laporan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk ahli, dan telah mendapatkan keterangan serta barang bukti. Pihaknya akan terus mendalami termasuk peran pihak-pihak yang terlibat.
"Pada prinsipnya kita terus melakukan pendalaman termasuk peran pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini," jelasnya.
Meski demikian, Kajari Sleman belum menyampaikan lebih jauh mengenai rencana penahanan tersangka dan tahapan proses hukum selanjutnya.
Dana Hibah Pariwisata untuk Pemulihan Covid-19
Untuk diketahui, dana hibah pariwisata ini bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan total pagu anggaran sekitar Rp68,5 miliar pada tahun 2020. Dana ini ditujukan untuk membantu pemulihan sektor pariwisata Sleman yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, kenyataannya yang ditransfer sebesar Rp49,7 miliar.
Dana ini dicairkan dalam dua tahapan. Tahap pertama pada 23 November 2020 sebesar Rp34,2 miliar dan tahap kedua sebesar Rp15,4 miliar. Penyalurannya diatur sebagai berikut:
- 70 persen disalurkan ke industri pariwisata seperti hotel dan restoran.
- 28,5 persen digunakan untuk sosialisasi dan implementasi program CHSE (cleanliness, health, safety, environment sustainability), yang saat pandemi menjadi syarat bagi industri pariwisata.
- 1,5 persen untuk biaya operasional dan review APIP.
Ratusan Saksi Telah Diperiksa
Sejak kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kejari Sleman tercatat telah memeriksa kurang lebih tiga ratus saksi, termasuk pejabat, mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, serta sejumlah penerima bantuan.
Sebelumnya, penanganan kasus ini sempat dinilai belum membuahkan hasil berupa penetapan tersangka, yang memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat terkait efektivitas dan transparansi proses hukum yang berjalan. Kejari Sleman berulang kali menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tuntas.
Akhirnya, spekulasi tersebut terjawab dengan penetapan tersangka pada hari ini. (*)