Tegaskan Kepastian Hukum Wilayah, Sleman Serahkan Perbup Batas 54 Kalurahan

1 Oktober 2025 16:30 1 Okt 2025 16:30

Thumbnail Tegaskan Kepastian Hukum Wilayah, Sleman Serahkan Perbup Batas 54 Kalurahan
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang batas kalurahan pada Lurah Tamanmartani, Kalasan, Gandang Hardjanata. (Foto: Forkompim Sleman/Ketik)

KETIK, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman memperkuat tata kelola pemerintahan desa dengan dasar hukum yang pasti. Saat ini penegasan batas fisik tersebut mencapai 93 persen target. Regulasi batas wilayah disebut sebagai fondasi penting untuk administrasi dan percepatan pembangunan desa.

Terkait hal tersebut, Bupati Sleman Harda Kiswaya menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang batas kalurahan kepada 54 kalurahan pada Rabu 1 Oktober 2025, di Pendapa Parasamya Kabupaten Sleman. Penyerahan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat kepastian hukum administrasi wilayah.

Bupati Harda Kiswaya menegaskan, penetapan batas kalurahan bukan sekadar penanda geografis, melainkan fondasi hukum yang esensial bagi administrasi, pembangunan, serta pelayanan masyarakat.

“Batas wilayah kalurahan adalah pintu gerbang segala aktivitas pemerintahan. Dengan adanya kepastian hukum, pembangunan dapat dilakukan lebih efektif, efisien, dan berkeadilan,” ujar Bupati.

Ia meminta para Lurah segera menyosialisasikan batas wilayah ini hingga tingkat padukuhan dan RT. Data batas ini juga akan diintegrasikan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri, Pemda DIY, BIG, BPN, UGM, hingga BPS Sleman, sebagai bagian dari implementasi kebijakan satu peta.

“Dengan pondasi administrasi wilayah yang kuat, kalurahan di Sleman akan semakin mandiri, maju, dan mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” tambahnya.

Capaian Mendekati Target

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sleman, Agung Armawanta, menjelaskan progres penegasan batas wilayah telah mencapai target signifikan.

 

Foto Total sebanyak 54 batas kalurahan diserahkan oleh Bupati Sleman pada Rabu 1 Oktober 2025, 
langkah strategis ini untuk mempercepat kepastian hukum administrasi wilayah. (Foto: Forkompim Sleman/Ketik)Total sebanyak 54 batas kalurahan diserahkan oleh Bupati Sleman pada Rabu 1 Oktober 2025, langkah strategis ini untuk mempercepat kepastian hukum administrasi wilayah. (Foto: Forkompim Sleman/Ketik)



Agung mencatat, hingga semester I tahun 2025:
• Penegasan Batas Fisik: Telah dilakukan pada 80 kalurahan, dengan pemasangan 438 pilar batas tipe D dan pengukuran geodetik. Capaian ini setara 93 persen dari target 86 kalurahan.
• Penetapan Regulasi: Sebanyak 61 kalurahan telah ditetapkan batas wilayahnya melalui Peraturan Bupati pada 22 September 2025, mencapai 71 persen dari target.

Sementara itu Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Danang Setiyadi, turut menyampaikan apresiasi atas capaian Pemkab Sleman. Ia menilai penyelesaian Perbup batas kalurahan ini sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola yang tertib.

“Kami mengucapkan selamat. Agenda ini bukan sekadar seremoni, tetapi momentum penting untuk mengakselerasi pembangunan di tingkat kalurahan,” tutup Danang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bupati Sleman Batas Kalurahan Peraturan Bupati Pemkab Sleman Harda Kiswaya Penegasan Batas Wilayah Kalurahan Pemda DIY tata kelola pemerintahan