KETIK, TULUNGAGUNG – Badan Gizi Nasional mengambil langkah tegas untuk memastikan keamanan Program Makan Bergizi Gratis. Seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi terancam disanksi penghentian operasional. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari target ambisius pemerintah untuk mencapai nol kasus keracunan makanan pada tahun 2026.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa setiap dapur yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi. Dapur yang belum memiliki sertifikat diberikan waktu satu bulan untuk mendaftarkan diri dan melengkapi persyaratan. Apabila tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, Badan Gizi Nasional akan melakukan suspend terhadap operasional dapur, termasuk menghentikan sementara penyaluran dana operasional.
"Sesuai aturan terbaru, dapur SPPG yang tidak mendaftar SLHS dalam waktu satu bulan akan kami suspend. Konsekuensinya, dapur tidak bisa menerima dana operasional," kata Nanik saat menghadiri Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis di Tulungagung, Jawa Timur, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Kebijakan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Tulungagung, Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut, Nanik memaparkan bahwa tingkat kepatuhan antarwilayah masih sangat beragam. Di Kabupaten Tulungagung, sebagian besar dapur telah memenuhi ketentuan sertifikasi, sementara di Kabupaten Trenggalek, jumlah dapur yang bersertifikat masih sangat terbatas.
Data Badan Gizi Nasional menunjukkan bahwa secara nasional terdapat sekitar 19.200 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang aktif beroperasi. Namun hingga awal 2026, baru sekitar 4.500 dapur yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Artinya, lebih dari 14 ribu dapur masih harus segera berbenah agar memenuhi standar keamanan pangan.
Penguatan pengawasan terhadap dapur Program Makan Bergizi Gratis kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat setelah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis serta Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program tersebut. Melalui regulasi ini, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Badan Gizi Nasional, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah, TNI, dan Polri.
"Kalau sebelumnya BGN bekerja sendiri, sekarang pengawasan dilakukan bersama tim koordinasi lintas kementerian dan instansi. Pemerintah daerah dan instansi vertikal justru diwajibkan masuk dan mengawasi dapur SPPG," ujar mantan jurnalis ini.
Meski bersikap tegas, Badan Gizi Nasional tetap membuka ruang pendampingan bagi pengelola dapur yang menunjukkan itikad baik. Selama proses pendaftaran sertifikat berlangsung, pengelola akan dibantu secara administratif agar dapat memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Namun, bagi dapur yang tidak melakukan upaya apa pun, sanksi akan diberlakukan tanpa pengecualian.
Langkah penertiban ini diambil seiring dengan perluasan Program Makan Bergizi Gratis yang menjangkau semakin banyak penerima manfaat. Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa peningkatan cakupan program harus diiringi dengan jaminan kualitas dan keamanan pangan, agar tujuan peningkatan gizi masyarakat dapat tercapai tanpa menimbulkan risiko kesehatan.
Dengan penerapan standar higiene yang ketat dan pengawasan berlapis, pemerintah berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara berkelanjutan dan aman, sekaligus menjadi fondasi penting dalam membangun generasi yang lebih sehat dan berkualitas. (*)
