Berebut Hak Asuh Buah Hati

Tanggapi Mantan Istri, Kuasa Hukum Wie Wie Tjia Tegaskan Tak Pernah Larang Ibu Bertemu Anak

20 Januari 2026 06:20 20 Jan 2026 06:20

Thumbnail Tanggapi Mantan Istri, Kuasa Hukum Wie Wie Tjia Tegaskan Tak Pernah Larang Ibu Bertemu Anak

Wie Wie Tjia bersama kuasa hukumnya Jovita Elizabeth, Senin, 19 Januari 2026. (Foto: Fitra/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Wie Wie Tjia, melalui kuasa hukumnya Jovita Elizabeth membantah informasi yang beredar mengenai perkara hak asuh anak, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Bantahan tersebut disampaikan menyusul pengajuan banding oleh pihak Silvana Yana Prasetya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) yang sebelumnya menetapkan hak asuh anak berada pada ayah (Wie Wie Tjia).

Jovita mengatakan, sejumlah pemberitaan tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan, tudingan bahwa anak-anak kliennya tidak disekolahkan adalah tidak benar.

“Anak-anak dalam kondisi sehat dan tetap bersekolah. Bahkan kami persilakan rekan-rekan media melihat langsung. Informasi yang menyebut anak tidak sekolah itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Jovita dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 19 Januari 2026.

Jovita juga membantah, klaim bahwa ibu anak-anak tersebut dilarang bertemu dengan anak-anak. Menurutnya, pihak ayah tidak pernah membatasi pertemuan dan tidak pernah mempengaruhi anak. Hal ini karena anak-anak sendiri punya naluri dan perasaan.

"Tidak pernah ada larangan. Ibu boleh bertemu kapan saja. Jika anak-anak tidak mau ikut dibawa pergi, itu bukan kesalahan klien kami," lanjutnya.

Terkait proses hukum, Jovita menjelaskan bahwa gugatan cerai diajukan oleh pihak istri dengan permohonan hak asuh dua anak serta tuntutan nafkah Rp 25 juta per bulan. 

Dalam putusan PN, majelis hakim mengabulkan perceraian dan menetapkan anak berada dalam pengasuhan ayah, berdasarkan bukti dan fakta persidangan. Namun putusan kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) setelah pihak istri mengajukan banding.

“Putusan banding yang menetapkan hak asuh kepada ibu kini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dan belum berkekuatan hukum tetap,” jelas Jovita.

Jovita menambahkan, kliennya juga dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, hingga kini laporan itu belum menunjukkan perkembangan dan dinilai berpotensi dihentikan..

“Perdebatan hukum seharusnya diselesaikan di pengadilan, bukan dibawa ke ranah pidana. Informasi yang disampaikan ke publik pun harus proporsional dan tidak mengada-ada,” ujarnya.

Kronologi 

Wie Wie Tjia, memberikan kronologi yang bermula pada Desember 2024. Ia mengaku secara mendadak tidak diperkenankan bertemu anak-anaknya setelah istrinya menunjuk kuasa hukum tanpa pemberitahuan.

“Saya hanya ingin bertemu anak. Tidak ada niat lain. Tapi saat itu saya justru dihadapkan dengan ancaman pelaporan ke polisi,” ujar Wie Wie.

Ia menambahkan, anak-anaknga menunjukkan trauma dan memilih tinggal bersamanya. Menurutnya, hasil penelurusan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menyimpulkan bahwa anak-anak merasa lebih nyaman bersama ayah dan tuduhan penelantaran tidak terbukti.

“Anak-anak disekolahkan, diperiksa psikolog, dan kondisi mereka baik. Semua tuduhan terhadap saya terbantahkan dalam proses investigasi,” kata Wie Wie.

Kuasa hukum menegaskan, apabila ke depan kembali muncul informasi yang tidak benar, kliennya siap menempuh langkah hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pihaknya berharap semua pihak menahan diri dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. (*)

Tombol Google News

Tags:

hak asuh anak Pengadilan Negeri Wie Wie Tjia Jovita Elizabeth perkara hak asuh anak Berita Surabaya