KETIK, BANGKALAN – Persidangan dugaan korupsi bantuan modal di BUMD Sumber Daya Bangkalan dan PT Tondu’ Majeng terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kuasa hukum terdakwa Sofiullah Syarif menegaskan pentingnya menghadirkan pihak berinisial IF sebagai saksi untuk memperjelas aliran aset dan dana dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Sofiullah, Sandy Pramu Winaldha menyampaikan bahwa timnya memilih tidak mengajukan eksepsi pada sidang perdana. Pihaknya lebih memilih fokus pada pembuktian melalui keterangan saksi dan fakta persidangan.
Menurut Sandy, secara administratif kliennya memang masih tercatat dalam struktur PT Tondu’ Majeng saat pencairan dana Rp15 miliar dilakukan. Namun, saat proyek mulai direalisasikan, Sofiullah disebut sudah mengundurkan diri dari struktur perusahaan.
Ia juga menyoroti sejumlah aset yang tercantum atas nama kliennya, termasuk rumah di kawasan Khayangan. Meski secara administrasi bersertifikat atas nama Sofiullah, pihak kuasa hukum menilai aset tersebut tidak pernah dikuasai secara fisik oleh kliennya.
Kuasa hukum menyebut berdasarkan keterangan kliennya, aset tersebut diduga merupakan milik perusahaan dan berada dalam penguasaan pihak lain berinisial IF. Selain rumah di Khayangan, disebut pula adanya aset lain seperti rumah di Rungkut Surabaya dan unit apartemen yang diduga dikuasai pihak yang sama.
Dalam aspek aliran dana, kuasa hukum mengklaim tidak ditemukan aliran dana dari PT Tondu’ Majeng ke rekening pribadi Sofiullah. Rekening koran menurutnya, telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari pembelaan.
Terkait sosok IF, Sandy menyebut nama tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berstatus sebagai saksi. Karena itu, pihaknya berharap yang bersangkutan dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan secara langsung.
“Kami berharap IF bisa dihadirkan sebagai saksi agar jelas posisi penguasaan aset dan aliran dananya,” ujar Sandy.Kamis 12 Februari 2026.
Selain itu, ia juga menyinggung kewajiban pengembalian kerugian negara yang dibebankan kepada para terdakwa sekitar Rp180 juta hingga Rp200 juta.
Menurutnya, angka tersebut dinilai tidak sebanding jika dibandingkan dengan nilai aset yang disebut telah berpindah tangan.
Kuasa hukum mengakui adanya kelemahan administratif dari kliennya, terutama terkait pencatatan aset atas nama pribadi. Namun, pihaknya menegaskan hal tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan aktif dalam tindak pidana korupsi.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi. Publik kini menantikan pengungkapan fakta persidangan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat Bangkalan tersebut.(*)
