Karaoke, Klub Malam, Spa, hingga Panti Pijat Wajib Tutup Selama Ramadan, Warga Kota Malang Diminta Fokus Ibadah

18 Februari 2026 15:41 18 Feb 2026 15:41

Thumbnail Karaoke, Klub Malam, Spa, hingga Panti Pijat Wajib Tutup Selama Ramadan, Warga Kota Malang Diminta Fokus Ibadah

Ilustrasi karaoke. (Foto: Dok. Ketik.com)

KETIK, MALANG – Memasuki bulan suci Ramadan, sejumlah tempat hiburan di Kota Malang dipastikan wajib tutup sementara.

Kebijakan ini dilakukan agar suasana Ramadan lebih kondusif dan masyarakat bisa lebih fokus menjalankan ibadah.

Penutupan ini berlaku untuk berbagai jenis hiburan malam, mulai dari karaoke, klub malam, spa, hingga panti pijat. Pemerintah berharap aturan ini bisa dipatuhi bersama demi menjaga kekhusyukan bulan puasa.

Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. 

Dalam SE yang ditandatangani pada 18 Februari 2026, mengatur tentang berbagai hal. Mulai dari pasar takjil maupun pembagian takjil gratis, patrol sahur, pengaturan operasional tempat hiburan, pengaturan cafe dan restoran, hingga pelaksanaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

"SE ini memuat panduan bagi pengelola tempat ibadah, Ketua RW, Ketua RT, pelaku usaha resto, kafe, tempat hiburan, tempat perbelanjaan/mal/toko pakaian, PKL, dan seluruh masyarakat Kota Malang," ujar Wahyu

Selama Ramadan, beberapa tempat hiburan umum diwajibkan tutup total tanpa pengecualian. Tempat-tempat tersebut meliputi:

  • Diskotek
  • Panti pijat
  • Spa
  • Pub
  • Bar
  • Karaoke
  • Café
  • Klub malam

Tak hanya berdiri sendiri, aturan ini juga berlaku untuk fasilitas serupa yang berada di dalam hotel. Artinya, meski berada di kawasan penginapan, jika bentuknya hiburan malam tetap harus berhenti beroperasi selama bulan puasa.

Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana yang lebih tenang, terutama di malam hari. 

Ramadan identik dengan tarawih, tadarus, hingga sahur bersama keluarga. Karena itu, aktivitas hiburan malam dianggap kurang sesuai dengan nuansa bulan suci.

Meski sebagian besar tempat hiburan ditutup, ada beberapa pengecualian yang tetap diizinkan beroperasi seperti biasa. 

Di antaranya panti pijat tuna netra, pijat refleksi, dan spa khusus wanita.

Meski demikian, operasionalnya tetap diminta menjaga norma dan menghormati bulan Ramadan.

Berbeda dengan hiburan malam, tempat permainan seperti biliar dan Play Station masih diperbolehkan buka. Hanya saja, jam operasionalnya dibatasi.

Tempat biliar hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 02.00 WIB. Artinya, aktivitas baru bisa dimulai setelah waktu berbuka dan salat tarawih.

Pembatasan ini bertujuan agar tidak mengganggu waktu ibadah utama di sore hingga malam hari.

Untuk Play Station dan permainan ketangkasan lainnya, jam operasional ditetapkan mulai pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Khusus hari Minggu, operasional diperbolehkan lebih awal, yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Dengan aturan ini, diharapkan anak-anak dan remaja tetap bisa menikmati hiburan ringan tanpa mengabaikan kewajiban ibadah selama Ramadan.

Tak hanya hiburan malam dan permainan, jam operasional bioskop dan warnet juga ikut diatur selama bulan puasa.

Jam Operasional Bioskop

Bioskop diperbolehkan buka pada dua sesi, yaitu:

Pukul 13.00 WIB – 17.00 WIB

Pukul 20.00 WIB – 24.00 WIB

Khusus hari Minggu, jam operasional dimulai lebih awal, yakni pukul 10.00 WIB.

Artinya, masyarakat masih bisa menikmati tontonan di siang atau malam hari, dengan tetap menghormati waktu ibadah utama.

Sementara itu, warnet diwajibkan tutup pada jam ibadah utama, yakni pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Jam tersebut bertepatan dengan waktu berbuka puasa, salat Maghrib, Isya, dan tarawih. Penutupan sementara ini diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk lebih fokus beribadah.

Aturan penutupan dan pembatasan jam operasional ini bukan tanpa alasan. Ramadan merupakan momen sakral bagi umat Muslim. Karena itu, suasana kota diharapkan lebih tertib, tenang, dan religius.

Warga Kota Malang pun diminta ikut menjaga kondusivitas selama bulan puasa. Bagi para pelaku usaha, kepatuhan terhadap aturan ini menjadi bentuk dukungan terhadap terciptanya suasana Ramadan yang khusyuk.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak memanfaatkan celah aturan dengan membuka usaha secara diam-diam di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Ramadan di Kota Malang bisa berjalan lebih tertib dan penuh kekhidmatan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ramadan Klub Malam Diskotik Spa Panti Pijat SE Wali Kota Malang Kota Malang Diskotik tutup sementara